PDAM Kabupaten Cirebon Fasilitasi Kemudahan Pembayaran

Cirebon,- Dewan Pengawas dan Direksi Perumda Air Tirta Jati Kabupaten Cirebon resmi dilantik, Jumat (27/8/2021). Pelantikan tersebut dipimpin langsung Bupati Cirebon, Drs. H. Imron di Pendopo Bupati, Jalan R.A Kartini, Kota Cirebon.

Suharyadi, Direktur Perumda Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon mengatakan sesuai amanat Bupati, dengan dilantiknya anggota Dewan Pengawas dan Direksi ini pihaknya wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat. Di samping itu juga, menurutnya, masyarakat harus ada timbal balik terkait dengan pembayaran.

“Jadi ada hak dan kewajiban. Kemudian kami juga memberikan fasilitas kemudahan kepada seluruh pelanggan dengan proses cara membayar tidak harus di kantor,” ujar Suharyadi.

BACA YUK:  Jadwal Bioskop Cirebon 20 Februari 2024, Ada Baby Shark's Big Movie dan Pasutri Gaje

“Pembayaran bisa melalui vendor, seperti di mini market, market place seperti Bukalapak dan lain sebagainya. Bahkan kita juga sudah membuka layanan WhatsApp Center, layanan ini untuk mengetahui tagihan pelanggan dengan menyampaikan nomor sambungan,” tambahnya.

Menurut Suharyadi, apa yang disampaikan Bupati Cirebon bahwa PDAM adalah perusahaan yang wajib harus punya keuntungan atau bisnis. Disisi lain juga harus ada faktor sosial.

Terkait dengan kondisi saat ini, kata Suharyadi, sumber air yang dimiliki oleh Kabupaten Cirebon sangat terbatas. Bahkan, lima titik mata air yang sudah ada lokasinya berada di Kabupaten Kuningan.

BACA YUK:  Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan, GPM di Kota Cirebon Digelar 12 Kali Dalam Setahun

“Untuk di Cirebon sendiri hanya memiliki satu titik. Kemudian ada beberapa unit pengolahan juga dari air sungai. Namun air sungai ini kendalanya ketika kemarau debit airnya otomatis mengurangi. Kita juga dituntut untuk bisa melayani pelanggan ketika kemarau,” bebernya.

Mengenai kontribusi untuk PAD (pendapatan asli daerah), menurut Suharyadi, memiliki regulasi dan aturannya. Komposisi memberikan PAD kepada Pemerintah Daerah sebesar 55 persen dari laba setelah pajak.

Kemudian, tambah Suharyadi, sebesar 3 persen untuk CSR, 17 persen untuk tunjangan pendidikan dan kesehatan pegawai, 5 persen untuk tantiem atau Jasprod, serta 20 persen untuk cadangan umum.

BACA YUK:  Jadwal Bioskop Cirebon 11 Maret 2024, Film Horor: Kuyang: Sekutu Iblis yang Selalu Mengintai da Exhuma

“Itu sesuai dengan Perda Nomor 3 tahun 2019. Insyaallah ini akan kita laksanakan di tahun 2021,” pungkasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *