PD Sura Braja Layangkan Somasi Terkait Pemalsuan Produk

Cirebon,- Setelah ditemukannya produk berlabel yang menyerupai, Perusahaan Dagang (PD) Sura Braja (SB) melayangkan somasi atau peringatan terakhir kepada para pihak yang memalsukan produknya.

Produk milik PD Sura Braja yang dipalsukan oleh para pihak yang tak bertanggung jawab merupakan produk penyedap makanan sambel sedap (saus).

Melalui Kuasa Hukum PD Sura Braja, Rusdianto mengatakan bahwa kami melayangkan somasi atau teguran terakhir kepada pihak yang diduga terlibat melakukan perbuatan curang dan penipuan dengan cara memalsukan produk.

“Penemuan produk dengan label menyerupai SB yang beredar di masyarakat, maka kami layangkan somasi kepada pihak yang diduga melakukan curang dan penipuan,” ujar Rusdianto, Rabu (12/8/2020).

BACA YUK:  Polda Jawa Barat Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Sari Ater Hot Springs Ciater

“Dengan pemalsuan produk ini, makan klien kami sangat dirugikan. Karena mereka menggunakan merk klien kami,” tambahnya.

Berdasarkan hasil temuan di pasaran, menurut Rusdianto, produk yang berlabel menyerupai bahkan 100 persen sama, sudah beredar luar. Bukan hanya di wilayah Cirebon, namun sampai keluar daerah.

“Kami sudah menemukan bukti kuat terkait pemalsuan produk ini. Kita sudah temukan di Cirebon, bahkan sudah tersebar di Cianjur, Batam, hingga Kalimantan,” ungkapnya.

Pihaknya meminta kepada para pihak yang sudah memalsukan produk milik klien kami untuk segera menghentikan perbuatannya dan kami sudah melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian.

BACA YUK:  Bupati Cirebon Dorong Mal Pelayanan Publik Lebih Optimal

“Jadi, setelah somasi ini maka kami akan melanjutkan kasus ini kepada kepolisian. Kami sudah melaporkan kasus ini ke Polresta Cirebon beberapa waktu lalu,” kata Rusdianto.

Rusdianto menegaskan, jika Somasi ini diabaikan oleh pihak yang diduga terlibat, tim kuasa hukum PD Sura Braja akan memperkarakan dengan pasal berlapis, diantaranya pasa 322, pasal 323, pasal 382 dan pasal 386 KUHP.

Dalam pasal 386 disebutkan “Barangsiapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan atau minuman atau obat, sedang diketahuinya barang-barang itu dipalsukan atau kepalsuan itu disembunyikan, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun.

Pasal lain yang juga diduga dilanggar para pelaku, kata Rusdianto, adalah Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Pasal17 ayat (1) Undang-UndangTahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

BACA YUK:  Mulai Hari Ini, Tiket Kereta Api Angkutan Lebaran 2024 Mulai Bisa Dipesan

“Kami juga akan menerapkan pasal 144 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dimana setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan atau pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan pada label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah),” pungkasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *