Panwaslu Kota Cirebon Gelar Deklarasi Tolak dan Lawan Politik Uang & Politisasi SARA

Cirebon,- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Cirebon menggelar Deklarasi Tolak dan Lawan Politik Uang dan Politisasi SARA dalam Pilkada 2018.

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Griya Sawala, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon, Jalan Siliwangi , Kota Cirebon, Rabu (14/2/2018).

Ketua Panwaslu Kota Cirebon Susilo Waluyo mengatakan, ini merupakan program dari Bawaslu RI, yang diselenggarakan serentak di kabupaten/kota se-Indonesia.

“Kegiatan deklarasi ini juga sebagian dari sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Kata dia, Panwaslu mengajak kepada partai politik, tim kampanye beserta jajarannya untuk mengingatkan, jangan menggunakan kampenye itu dengan politik uang atau politisasi SARA.

BACA YUK:  Hadirkan Ustadz M. Faizar, Seruni dan Chefis Resto Gelar Talk Show dan Dialog Interaktif Mendeteksi Sihir dan Guna-guna

“Intinya, kita Panwaslu mengantisipasi terjadinya politik uang dan politisasi SARA. Walaupun, di dalam masyarakat mungkin juga ada,” bebernya.

Paling tidak, kata Susilo, ini upaya kegiatan kita untuk mengingatkan kepada kita semua, bahwa punya tanggung jawab masing-masing untuk mensosialisasikan bahwa politik uang dan politisasi SARA sangat membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa.

“Siapapun, apapun, bentuk apapun yang mengarah pada pelanggaran politik uang atau politisasi sara tentu akan kita proses. Baik melalui temuan atau laporan dari masyarakat,” bebernya.

BACA YUK:  Tahun 2024, 331 Rutilahu di Kota Cirebon Akan Segera Diperbaiki

Lanjut dia, masalah benar atau tidak benar kita akan buktikan di pengadilan. Seandainya, terbukti secara sah di pengadilan, yang tadinya pasangan calon bisa dibatalkan.

“Di sisi lain, secara pidana tetap berjalan sesuai dengan Undang-undang. Jika terbukti hukumannya 3 sampai 6 tahun penjara, dan denda Rp. 300 juta sampai Rp. 1 Milyar,” pungkasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *