Pantau Sektor Industri, Petugas PPKM Darurat di Kabupaten Cirebon Segel Satu Perusahaan

Cirebon,- Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman mengapresiasi sektor perindustrian yang telah mematuhi aturan PPKM darurat. Di antaranya, pengurangan 50 persen karyawan yang bekerja dalam sekali waktu.

Ia menilai, apresiasi patut diberikan kepada perusahaan yang telah berupaya mengurangi jumlah karyawan sesuai ketentuan PPKM darurat. Sehingga Arif mengajak perusahaan lainnya di Kabupaten Cirebon untuk melakukan hal serupa.

“Di masa PPKM Darurat industri di sektor esensial harus membatasi karyawan yang bekerja 50 persen dari jumlah keseluruhannya. Sektor industri menyumbang mobilitas pekerja cukup signifikan,” ujar Arif saat ditemui usai monitoring PPKM darurat di sektor industri, Jumat (9/7/2021).

BACA YUK:  Tim Raimas Macam Kumbang 852 Polresta Cirebon Kembali Amankan 9 Pemuda Bersenjata Tajam

Ia mengatakan, manajemen tiap perusahaan dipersilakan mengatur sedemikian rupa jadwal karyawan yang masuk. Asalkan jumlahnya harus dikurangi 50 persen dari total karyawan yang bekerja di perusahaannya masing-masing.

“Kami mengimbau pelaku industri mematuhi PPKM darurat untuk menekan mobilisasi warga sehingga pandemi Covid-19 di Kabupaten Cirebon segera berakhir. Keberhasilan PPKM darurat dalam menekan penyebaran Covid-19 membutuhkan partisipasi aktif dari semua pihak,” ungkapnya.

Dalam monitoring tersebut, petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan lainnya mendatangi tiga perusahaan, di antaranya, PT HJ, PT DEM , dan PT SA. Ketiganya termasuk industri sektor esensial sehingga harus membatasi karyawan yang bekerja dalam sekali waktu.

BACA YUK:  Polres Cirebon Kota Musnahkan Ribuan Miras, Knalpot Brong, Hingga Petasan Jelang Idulfitri

Namun, PT HJ terbukti tidak mengurangi karyawan hingga 50 persen sesuai ketentuan PPKM darurat. Sehingga petugas Satpol PP langsung menyegel perusahaan tersebut dan diproses tipiring oleh penyidik PPNS untuk disidangkan pada pekan depan.

“Monitoring ini juga untuk memastikan pekerja industri sektor esensial tidak di PHK akibat aturan pembatasan PPKM darurat. Manajemen tiga perusahaan yang didatangi hari ini sudah memastikan tidak ada PHK,” pungkasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *