Pantau Sektor Industri, Kapolresta Cirebon Ajak Sukseskan PPKM Darurat

Cirebon,- Satgas Covid-19 Kabupaten Cirebon melaksanakan monitoring PPKM Darurat di sektor industri, Kamis (8/7/2021). Monitoring tersebut dipimpin langsung Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman.

Para petugas mendatangi PT HLC, PT MB dan PT SGJ. Hasil monitoring tersebut, masih ditemukan perusahaan atau industri yang tidak mematuhi ketentuan PPKM darurat, khususnya mengenai pembatasan jumlah karyawan yang bekerja.

Pasalnya, tiga perusahaan tersebut termasuk kategori sektor esensial sehingga harus mengurangi 50 persen jumlah karyawan yang masuk bekerja dalam sekali waktu. Namun, baru PT MB yang telah mengurangi karyawan yang masuk sesuai aturan PPKM darurat.

BACA YUK:  Masa Tenang Pemilu 2024, Panwascam Lemahwungkuk Kota Cirebon Turunkan 2.066 APK

“Memang masih 60 persen karyawan yang masuk, karena untuk mengurangi kapasitas produksi PT MB membutuhkan waktu sehingga pengurangan karyawan yang masuk juga bertahap. Tapi, mulai besok mereka siap menerapkan 50 persen karyawan yang masuk,” kata Arif.

Pihaknya tetap mengapresiasi manajemen PT MB yang telah berupaya mengurangi jumlah karyawan yang bekerja sesuai aturan PPKM darurat. Arif mengajak perusahaan lainnya di Kabupaten Cirebon untuk melakukan hal serupa.

Sebab, di masa PPKM darurat seperti sekarang seluruh industri di sektor esensial harus membatasi karyawan yang bekerja 50 persen dari jumlah keseluruhannya. Ia mengakui sektor industri menyumbang mobilitas pekerja cukup signifikan.

BACA YUK:  Info Loker! Lowongan Kerja Terbaru untuk Paragon Cirebon di bulan April 2024

“Sehingga kami sekarang melakukan monitoring di sektor industri Kabupaten Cirebon. Diharapkan pengurangan karyawan yang masuk di sektor perindustrian dapat mengurangi mobilitas 1600 pekerja industri sektor esensial selama PPKM darurat,” ujar Arif.

Arif mengatakan, manajemen tiap perusahaan dipersilakan mengatur sedemikian rupa jadwal karyawan yang masuk. Asalkan jumlahnya harus dikurangi 50 persen dari total karyawan yang bekerja di perusahaannya masing-masing.

Sementara dua perusahaan yang belum mematuhi aturan PPKM Darurat, yakni PT HLC dan PT SGJ, akan ditindak oleh Satpol PP Kabupaten Cirebon. Bahkan, kedua perusahaan itupun dipastikan mendapatkan sanksi.

BACA YUK:  Jadwal Bioskop Cirebon 3 Maret 2024, Ada Demon Slayer: Kimetsu no Yaiba dan Dune: Part Two

“Kami mengimbau pelaku industri mematuhi PPKM darurat untuk menekan mobilisasi warga sehingga pandemi Covid-19 di Kabupaten Cirebon segera berakhir. Keberhasilan PPKM darurat dalam menekan penyebaran Covid-19 membutuhkan partisipasi aktif dari semua pihak,” pungkasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *