Pansus DPRD Kota Cirebon Mulai Bahas Draf Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Dasar Disabilitas

Cirebon,- Pansus Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Dasar Disabilitas sudah mulai membahas draf raperda bersama Tim Asistensi Pemerintah Daerah Kota Cirebon.

Keduanya bersepakat pokok pembahasan lebih menekankan kepada pemenuhan hak dasar disabilitas sesuai amanat UU Nomor 8/2016 tentang Disabilitas.

Ketua Pansus Perlindungan dan Pemenuhan Hak Dasar Disabilitas, Ahmad Syauqi, S.Sy, M.H mengatakan penyusunan raperda ini wajib memenuhi 11 hak dasar disabilitas.

Kesebelasnya yakni, penghormatan terhadap martabat disabalitas; otonomi individu; tanpa diskriminasi; partisipasi penuh; keragaman manusia dan kemanusiaan; kesamaan kesempatan; kesetaraan; aksesibilitas; kapasitas yang terus berkembang dan identitas anak; inklusif; perlakuan khusus dan pelindungan lebih kepada penyandang disabilitas.

BACA YUK:  Air Bersih Warga Belum Tercukupi, DPRD Kota Cirebon Minta Segera Tindaklanjuti Izin Sambungan Pipa

“Kami menilai raperda ini sangat mengakomodir kebutuhan masyarakat disabilitas. Sebelas amanat UU ini sebagai acuan Pemerintah Daerah Kota Cirebon memberikan perlindungan terhadap penyandang disabilitas,” ujar Syauqi usai rapat di gedung DPRD, Senin (8/5/2023).

Syauqi menilai, raperda ini bersifat mendesak untuk segera dilaksanakannya jaminan perlindungan dan pemenuhan hak dasar disabilitas. Karena itu, regulasi ini memberikan kepastian hukum bagi penyandang disabilitas.

Perlindungan dan pemenuhan hak dasar yang menjadi concern DPRD dan pemerintah daerah yaitu bagaimana penyandang disabilitas diberikan ruang yang setara di bidang pendidikan, kesehatan, informasi dan pelayanan umum.

BACA YUK:  Ketua DPRD Kota Cirebon Minta Perumda Air Minum Konsisten Layani Kebutuhan Masyarakat

“Tahapan selanjutnya, kami masih mengundang perangkat daerah pemangku kebijakan terkait untuk mengusulkan pelayanan hak dasar apa saja yang perlu diakomodir bagi penyandang disabilitas di Kota Cirebon,” kata Syauqi.

Disebutkan, Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) penyandang disabilitas Kota Cirebon berjumlah 1.214 orang, terdiri dari 709 laki-laki dan 505 perempuan. Ragam penyandang disabilitas terbagi menjadi empat kategori, yakni penyandang disabilitas fisik, intelektual, mental dan disabilitas sensorik.

“Kami berharap Raperda tentag Disabilitas besinergi dengan peraturan lainnya. Misalnya, dalam perda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) harus dipastikan adanya pemenuhan layanan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas,” terangnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Sosial Kota Cirebon, Drs. Tris Prayudi mengapresiasi inisiatif DPRD Kota Cirebon menyusun peraturan daerah tentang disabilitas. Pemerintah daerah khususnya Dinsos menyambut baik adanya upaya jaminan perlindungan dan pemenuhan hak dasar bagi penyandang disabilitas.

BACA YUK:  BPR Triastra Kantor Pusat Sukses Menggelar Acara Literasi dan Inklusi Keuangan di Pondok Pesantren Washiatul Ulama

“Diharapkan melalui raperda ini kebutuhan-kebutuhan dari teman-teman disabilitas ini terpenuhi. Seperti bidang layanan kesehatan, pendidikan dan akses ekonomi,” ujarnya.

Turut hadir saat rapat berlangsung Anggota Pansus Perlindungan dan Pemenuhan Hak Dasar Disabilitas, H. Karso dan Tommy Sofianna, S.H. Rapat juga dihadiri beberapa perangkat daerah, seperti DPUTR, Dishub, dan Disdik, hingga Bagian Hukum Setda Kota Cirebon. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *