OPINI : Agent of Change

Setiap negara maju tidak terlepas dari pengembangan kualitas sumberdaya manusia yang unggul, salah satu pengembangan sumberdaya manusia yakni melalui pendidikan. Melalui pendidikan setiap orang dapat berkembang dengan baik. Dalam proses pendidikan, diharapkan dapat menghasilkan generasi yang memiliki teori dan praktik yang baik. Secara teori dan praktik dalam mengembangkan berbagai teori pendidikan, Kita menyadari bahwa setelah merevitalisasi bidang pendidikan, bidang lainnya yang harus kita bangun salah satunya adalah bidang hukum. Di negara kita, kelemahan sistem hukum seolah-olah hukum telah kehilangan semangatnya. KKN (korupsi-kolusi-nepotisme) menjadi salah satu penyebab terlambatnya pembangunan berbagai bidang. Revitalisasi bidang hukum yang harus dilakukan ini tentunya tidak terlepas dari pengembangan dalam bidang pendidikan termasuk di dalamnya peran generasi muda untuk menghasilkan citra pribadi yang benar-benar menjadi warga negara yang baik.

 

Masa remaja merupakan peralihan dari masa kanak-kanak ke dewasa awal atau dikenal dengan masa transisi. Masa transisi dirasakan sebagai suatu masa krisis karena jiwa mereka yang sedang mengalami pembentukan keadaan emosi dan perasaan (Rumini, 1997). Remaja mempunyai semangat yang tinggi dalam meraih suatu tujuan. Remaja akan mencoba segala hal baru yang menarik perhatian mereka. Remaja juga belajar untuk memecahkan dan keluar dari masalah yang mereka hadapi (Curtis, 2015). Pada periode tersebut remaja merasa harus mempunyai reputasi akan dirinya sendiri. Hal tersebut yang mendorong remaja cenderung mencari pengakuan identitas diri dengan cara bergabung di dalam suatu kelompok atau komunitas tertentu. Kartono, seorang ilmuwan sosiologi membuat definisi kenakalan remaja di dalam bukunya yang berjudul “Patologi Sosial 2: Kenakalan Remaja” (Kartono, 2014), yaitu bahwa “Kenakalan Remaja atau dalam Bahasa Inggris dikenal dengan istilah juvenile delinquency merupakan gejala patologis sosial pada remaja yang disebabkan oleh satu bentuk pengabaian sosial. Akibatnya, mereka mengembangkan bentuk perilaku yang menyimpang.” (Sumiati, 2009), mendefinisikan kenakalan remaja adalah suatu perilaku yang dilakukan oleh remaja dengan mengabaikan nilai-nilai sosial yang berlaku di dalam masyarakat. Kenakalan remaja meliputi semua perilaku yang menyimpang dari norma-norma dan hukum yang dilakukan oleh remaja. Perilaku ini dapat merugikan dirinya sendiri dan orang-orang sekitarnya.

BACA YUK:  7 Pilihan Hadiah Lebaran untuk Istri, Dijamin Bikin Makin Sayang!

 

Kenakalan remaja juga termasuk ke dalam hal yang menentang peraturan undang-undang seperti penyalahgunaan narkoba dan meminum minuman beralkohol. Kegiatan tersebut biasa dilakukan para remaja bersama kelompok atau komunitasnya. Keterlibatan pelajar dalam proses pembinaan kesadaran hukum tersebut, diharapkan dapat mengoptimalkan pencegahan perilaku menyimpang dari kalangan pelajar. Menurut Mantiri, Perilaku menyimpang yaitu hasil ketidaksempurnaan dari suatu proses bersosial. Remaja merupakan jenis kelompok yang paling rawan dalam melakukan perilaku menyimpang. Hal ini disebabkan karena pada masa remaja, biasanya terjadi masa-masa mencari identitas diri sendiri atau masa labil yang sedang mengalami transisi menuju proses kedewasaan. Selanjutnya Menurut Sumara, kenakalan remaja merupakan suatu perilaku yang bertentangan dengan norma-norma hukum, khususnya hukum pidana yang dilakukan oleh remaja. Perilaku yang menyimpang tersebut biasanya akan merugikan diri sendiri maupun orang lain. Dikutip detikJabar dari dokumen Kota Bandung Dalam Angka yang dirilis BPS pada Februari 2022, kasus kriminal Kota Bandung pada 2021 mencapai 2.481 kasus. Angka ini mengalami penurunan jika dibandingkan pada tahun 2019 dengan 3.436 kasus dan tahun 2020 dengan 3.351 kasus, dilansir dari fokussatu.id pasukan BKO Kodim 0618 Kota Bandung mengamankan belasan pelajar dan geng motor yang tawuran di Kawasan GOR Saparua, Kota Bandung, Sabtu 13 November 2021 informasi yang didapat sabtu pukul 15:00 WIB sebanyak 30 Pelajar SMK 7 Baleendah keluar dari studio jones Jl. Banda, Usai foto bersama dijalan rombongan pelajar itu diserang anak – anak GBR (Grab On Road) pimpinan Arief Selanjutnya dilansir dari Sindonews, tindak kriminalitas yang melibatkan anak – anak tiap tahun mengalami peningkatan. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut, sejak 2011 hingga akhir 2018, tercatat 11.116 anak di Indonesia tersangkut kasus kriminal. Komisioner KPAI Putu Elvina mengatakan, jumlah anak yang menjadi pelaku kejahatan pada 2011 mencapai 695 orang. Sementara untuk 2018, jumlah anak yang menjadi pelaku kejahatan meningkat drastis menjadi 1.434 orang. (Sindonew, 2019).

BACA YUK:  Bupati Cirebon Bersama Forkopimda Cek Kesiapan Penanganan Mudik

 

Remaja yang ada di kota Bandung hingga kini masih berpegang teguh dengan budaya, komunitas tempat mereka bergabung adalah komunitas yang sering melakukan tindak kenalan remaja. Kenakalan remaja atau juvenile delinquency sangat dikenal di rancah global dan termasuk kepada hal yang perlu mendapat perhatian lebih saat ini. Penulis beranggapan, masuknya seorang remaja ke dalam komunitas tidak hanya didasari oleh sekedar budaya yang turun menurun tetapi juga banyak faktor-faktor lain yang mempengaruhi. Faktor-faktor penyebab remaja bergabung ke dalam suatu komunitas yang sering melakukan kenakalan remaja, dibagi menjadi dua faktor penentu. Faktor pertama adalah faktor pendorong atau push factors dan faktor penarik atau pull factors. Faktor pendorong adalah faktor yang mendorong remaja ingin bergabung dalam suatu komunitas, contohnya faktor internal yaitu masalah keluarga. Sedangkan faktor penarik adalah faktor yang menarik remaja untuk masuk ke dalam suatu komunitas tertentu, contohnya adanya pengakuan dari dalam komunitas tentang eksistensi seorang remaja.

 

Forum Pelajar Sadar Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat merupakan satu-satunya organisasi non formal yang menghimpun seluruh FPSH HAM tingkat kabupaten/kota, duta-duta hukum dan HAM di daerah Provinsi Jawa Barat. FPSH HAM Jawa Barat menjadi salah satu bagian dari generasi muda Indonesia yang selalu membina diri agar memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara dan menjadi pelopor dalam mewujudkan pelajar yang sadar hukum dan taat hukum. Oleh karena itu pembinaan kesadaran hukum dan HAM terhadap para pelajar yang dilakukan oleh FPSH HAM Jawa Barat harus mendapat dukungan dari semua pihak, agar pembinaan kesadaran hukum dan hak asasi manusia tersebut bisa terwujud sesuai dengan yang diharapkan.

BACA YUK:  Disnaker Kota Cirebon Buka Posko Aduan Perihal THR

 

Maka dari itu, penulis mengajak remaja di kota Bandung salah satunya dari kelompok pelajar ayo tingkatkan kesadaran hukum dan HAM, tumbuhkan karakter pelajar jawa barat melalui jabar masagi yang inovatif, kreatif, dan kolaboratif untuk mewujudkan Jawa Barat yang juara lahir dan batin untuk itu bergabung menjadi Agent of Change mengikuti kegiatan – kegiatan positif seperti Forum Pelajar Sadar Hukum – Hak Asasi Manusia dan pemerintah harus mampu mewadahi dan memfasilitasi dan melakukan gebrakan – gebrakan yang out of the box sehingga terciptanya tujuan negara yang memiliki sumberdaya manusia yang unggul.

Penulis : Abdul Rofi

Mahasiswa IAIN Syekh Nurjati Cirebon

 

Referensi : 

Eka Nur’ala Hidayatin, (2021). Pengembangan Kesadaran Hukum dan Ham dalam PKN (Studi Kasus Forum Pelajar Sadar Hukum dan Ham (FPSH – HAM) di Jawa Barat). Universitas Pendidikan Indonesia

Kartini Kartono, (2014). Patologi Social 2 : Kenakalan Remaja. Jakarta: Rajawali Pers

Fahmi Miftahulzaman, (2021). Implementasi Pembinaan Kesadaran Hukum Pada Pelajar Melalui Forum Pelajar Sadar Hukum Hak Asasi Manusia (Studi Deskriptif di FPSH HAM SMAN 27 Bandung)

Yustika T.D, Budhi W, Arie S.G, (2017). Faktor Penyebab Tergabungnya Remaja Kota Bandung Dalam Komunitas Kenakalan Remaja. Jurnal Penelitian & PKM. Vol 4, No (2) 129 – 389

 

Rujukan Elektronik :

Detik.com. (November 2021). Tawuran, 13 Pelajar dan Gank Motor digelandang tentara ke polsek bawet. Retrieved April 10, 2022. From  wisnu fokussatu : https://www.fokussatu.id/peristiwa-daerah/pr-951642545/tawuran-13-pelajar-dan-gank-motor-digelandang-tentara-ke-polsek-bawet

Detikjabar. (Maret 2022). Data BPS: Kejahatan di Bandung paling banyak terjadi saat malam. Retreived April 10, 2022. From Rivat Alhamidi : https://www.detik.com/jabar/hukum-dan-kriminal/d-6008058/data-bps-kejahatan-di-bandung-paling-banyak-terjadi-saat-malam

Sindonews.com. (Maret 2019). Tindak Kriminalitas Anak Sangat Memprihatinkan. Retreived April 10, 2022. From Koran Sindo : https://nasional.sindonews.com/berita/1386542/13/tindak-kriminalitas-anak-sangat-memprihatinkan

 

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *