Operasi Libas Lodaya, Polres Cirebon Kota Ungkap 22 Kasus dan Amankan 34 Tersangka

Cirebon,- Operasi Libas Lodaya 2022, Satreskrim Polres Cirebon Kota dan Polsek jajaran berhasil mengungkap sebanyak 22 perkara dengan mengamankan 34 tersangka. Operasi libas Lodaya 2022 tersebut dilaksanakan selama 10 hari dimulai tanggal 26 Mei sampai 4 Juni 2022.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar mengatakan selama Operasi Libas Lodaya 2022, Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap 22 laporan polisi atau perkara dan mengamankan 34 tersangka.

Dari 22 kasus kejahatan jalanan dan premanisme yang diungkap Polres Cirebon Kota, lanjut Fahri, kasus curat sebanyak 6 kasus, kasus curas sebanyak 2 kasus, kasus curanmor 2 kasus, dan premanisme sebanyak 12 kasus, serta dua kelompok yang diindentifikasi sebagai geng motor yang melakukan penganiyaan atau pengeroyokan.

BACA YUK:  Puncak Arus Balik Lebaran di Jalur Arteri Kota Cirebon Diprediksi 14 - 15 April 2024

“Dari hasil operasi libas ini, kita lihat bahwa ada peningkatan pengungkapan kasus dibandingkan operasi libas pada tahun 2021. Pada tahun 2021 Polres Cirebon Kota mengungkap 5 kasus dan tahun 2022 sebanyak 22 kasus,” ujar Fahri saat pres rilis di Mapolres Cirebon Kota, Senin (6/5/2022).

“Sehingga, tahun 2022 ini ada peningkatan sebanyak 340 persen. Untuk tersangka, tahun 2021 berhasil mengamankan 23 tersangka dan tahun 2022 ini kita bisa melakukan penangkapan sebanyak 34 tersangka,” tambahnya.

Dari perkara-perkara yang diungkap dalam operasi libas Lodaya 2022, kata Fahri, ada perkara pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh seseorang yang mengubah penampilannya dan mencoba menghilangkan jejaknya.

BACA YUK:  Ini Rekayasa Lalu Lintas yang Akan Dilakukan Bila Jalur Arteri Cirebon Alami Kepadatan

“Pada saat beraksi, pelaku mengenakan mukenah. Dan ada juga kasus tawuran konten yang masih terjadi dan bisa dilakukan penangkapan,” katanya.

Para tersangka yang terlibat dalam kasus curanmor akan dikenakan pasal 363 dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun. Sedangkan beberapa tersangka yang melakukan pencurian dengan pemberatan dikenakan pasal 363 dengan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun.

Kasus pencurian dengan kekerasan akan dikenakan pasal 365 dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun. Selain itu, bagi para tersangka kategori premanisme atau penganiyaan dikenakan pasal 351 dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.

BACA YUK:  Alim SMAN 9 Kota Cirebon Bagikan Takjil Sambil Bukber di Jalan Pekalipan

Sedangkan tersangka yang melakukan pengeroyokan dikenakan pasa 370 dengan ancaman 5 tahun 6 bulan dan tersangka pemerasan dikenakan pasal 368 dengan ancaman 9 bulan penjara. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *