Operasi Antik, Sat Narkoba Polres Cirebon Kota Amankan 374 gram Shabu

Cirebon,- Jajaran Polres Cirebon Kota tengah melakukan Operasi Antik (Pemberantasan Narkotika dan Obat-obatan terlarang). Dari operasi tersebut, Sat Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil membokar jaringan peredaran narkoba jenis Shabu dengan mengamankan beberapa tersangka dan barang bukti shabu.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP. Roland Ronaldy mengatakan dalam Operasi Antik kali ini mengamankan satu tersangka Target Operasi (TO) dan Lima tersangka lainya Non TO.

“Total ada enam tersangka yang kita amankan dengan barang bukti sebanyak 374 gram shabu kalau kita total semuanya,” ujarnya saat Pres Rilis di Mapolres Cirebon, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Rabu (27/11/2019).

BACA YUK:  Bupati Imron : Perpanjangan SIM dan Pembuatan SKCK Bisa Dilayani di Mal Pelayanan Publik Sumber

Lanjut Roland, dari enam tersangka yang diamankan ada salah satu jaringan yang dikendalikan dari tahanan di Lapas Gintung dan ada empat tersangka dikendalikan dari Lapas Ciamis.

“Empat tersangka yang dikendalikan dari Lapas Ciamis ini berawal dari mengamankan tersangka R seorang kurir. Dari hasil pengembangan, R merupakan jaringan dari tersangka pasangan suami istri PH dan YS. Dari tersangka PH dan YS, kita mengamankan 50 gram shabu berserta bong dan alat-alat,” bebernya.

“Setelah pengembangan dari tersangka PH dan YS, ternyata PH dan YS dikendalikan oleh T narapidana yang saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Ciamis,” imbuhnya.

BACA YUK:  Polres Cirebon Kota Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lodaya 2024

Tak hanya sampai disitu, kata Roland, petugas masih terus melakukan pengembangan kepada keluarga tersangka T, dari keluarga T petugas mendapatkan barang bukti shabu seberat 200,5 gram dari AL kakak dari T.

“AL ini diamankan di rumahnya di Palimanan. Dimana tugas AL ini menyimpan barang,” terangnya.

Sampai saat ini, menurut Roland masih terus dilakukan pendalaman terhadap para tersangka. Keempat tersangka yang masuk dalam jaringan Lapas Ciamis akan dijerat dengan Undang-undang Narkotika, pasal 114 UU nomor 35/2009 tentang narkotika.

BACA YUK:  Usung Tema Ramadan Asian Delight, Buka Puasa di Bentani Hotel akan Disuguhkan Menu-menu Autentik

“Acamana hukuman 6 sampai 20 tahun atau sampai bisa seumur hidup,” ungkapnya.

“Dari hasil barang bukti yang diamankan ini bisa menyelamatkan 1.700 orang,” pungkas Roland. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *