Nurhayati Merasa Lega Setelah Dapat SKP2 dan Mendapatkan Keadilan

Cirebon,- Nurhayati, mantan Bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBDes Citemu oleh Kuwu Citemu, kini bisa bernafas lega. Pasalnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon sudah memberikan Surat Keputusan Pemberhentian Penuntutan (SKP2) terhadap kasus Nurhayati.
“Syukur Alhamdulillah, semua ini atas kerja keras, kerja ikhlas dari tim kuasa hukum saya dan LBH IK UII atas perjuangannya, saya ucapkan terima kasih sampai saya dapatkan SKP2 ini,” ujar Nurhayati saat ditemui di kediamannya di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Rabu (2/3/2022).
Nurhayati mengaku sudah lega dengan beban berat yang ada di pundaknya selama tiga bulan terakhir. Hal ini berkat kerja keras kuasa hukum dan juga LBH IK UII selama ini.
Saat ditetapkan sebagai tersangka, Nurhayati sempat sakit dan terpapar COVID-19. Namun, sekarang Nurhayati sudah sehat kembali.
“Iya betul (sempat terpapar COVID-19), sempat terpisah dengan anak-anak. Syukur Alhamdulillah saat ini sudah baik,” ungkapnya.
Terkait dengan pemulihan nama baiknya, Nurhayati mengaku akan membicarakan hal tersebut kepada tim kuasa hukumnya. “Nanti kita akan bicarakan dengan tim kuasa saya,” bebernya.
Selama menghadapi kasus tersebut, Nurhayati selalu berdoa untuk kelancaran urusannya. Dan apa yang menjadi hajatnya bisa terkabul.
“Alhamdulillah tadi malam, berkat perjuangan tim kuasa hukum dan LBH IK UII saya berhasil mendapatkan keadilan tersebut. Masyarakat jangan takut lapor dan saya ucapkan terima kasih kepada teman-teman media, karena tidak dipungkiri keberhasilan semua berkat teman-teman sekalian,” tutupnya. (AC212)