Nomor Plat Anda Termasuk Ganjil atau Genap? Ini Penjelasannya

Cirebon,- Uji coba kebijakan ganjil genap di Kota Cirebon diberlakukan selama dua hari, Jumat dan Sabtu (13-14 Agustus 2021) mulai pukul 13.00 sampai 17.00 WIB. Dalam uji coba tersebut masih banyak masyarakat yang bingung terkait kebijakan dua angka terkahir dalam plat nomor kendaraan.
Bahkan, masyarakat juga bingung dengan angka nol terakhir dalam nomor kendaraan. Sehingga, untuk mempermudah dalam sistem ganjil genap angka nol dianggap genap.
“Kita sederhanakan pemikiran, nol kita anggap sebagai genap. Jadi tidak perlu melihat dua angka terakhir, cukup satu angka terakhir saja, tapi nol sebagai genap,” ujar Kasatlantas Polres Cirebon Kota, AKP La Ode Habibi Ade Jama saat ditemui di Kedawung, Jumat (13/8/2021).
“Jadi nol genap, satu ganjil, dua genap dan seterusnya sampai sembilan,” tambahnya.
Menurut Habibi, untuk pelaksanaan sistem ganjil genap cukup melihat dari angka terakhir saja. Sehingga angka nol dianggap sebagai genap.
“Kenapa seperti itu, karena ada angka seribu dalam nomor kendaraan. Jadi angka nol menjadi angka genap,” tandasnya.
Pelaksanaan sistem ganjil genap di Kota Cirebon berlaku di 8 ruas jalan, yakni Jalan Tuparev, Jalan Kartini, Jalan Siliwangi, Jalan Ciptomangunkusumo, Jalan Pemuda, Jalan Pekiringan, Jalan Karanggetas, dan Jalan Pasukan mulai dari BAT.
Baca Juga : Saat Berlaku Ganjil – Genap, Seluruh Penyekatan di Kota Cirebon akan Dibuka
Kebijakan tersebut akan dimulai hari Senin 16 Agustus 2021 mulai pukul 07.00 sampai 17.00 WIB dari hari Senin sedangkan Sabtu. (AC212)