Nelayan dan Pengusaha Ikan di Kota Cirebon Tolak PP Nomor 85 Tahun 2021

Cirebon,- Nelayan dan pengusaha ikan di Kota Cirebon melakukan unjuk rasa di PPN Kejawanan Kota Cirebon, Kamis (30/9/2021). Mereka menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 tahun 2021, yang dianggap memberatkan.

PP Nomor 85 tahun 2021 adalah peraturan pemerintah tentang jenis dan tarif jenis Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. PP tersebut mulai berlaku pada 18 September 2021.

“PP Nomor 85 tahun 2021 itu sangat memberatkan. Karena, kenaikan pajak mencapai 300 sampai 400 persen, sehingga kita merasa berat tidak bisa terjangkau,” ujar Ramlan Pandapotan, pemilik kapal.

BACA YUK:  Hendak Perang Sarung, 13 Pemuda di Cirebon Berhasil Diamankan Polisi

“Kemungkinan banyak kapal-kapal yang ditambat tidak bisa melaut lagi. Sebab biaya pajaknya berat,” sambungnya.

Pihaknya memohon kepada Menteri Kelautan dan Perikanan RI untuk meninjau kembali PP Nomor 8 tahun 2021, agar tidak memberatkan nelayan dan pemilik kapal.

“Yang biasanya kita bayar pajak itu Rp. 80 juta pertahun, tapi dengan PP Nomor 85 tahun 2021 bisa hampir mencapai Rp. 300 juta lebih pertahun,” katanya.

Menurut Ramlan, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan juga pihak terkait belum ada sosialisasi tentang PP Nomor 85 tahun 2021.

“Sebelumnya tidak ada sosialisasi, namun tiba-tiba muncul seperti ini. Kami meminta untuk meninjau kembali atau di revisi agar tidak terlalu berat. Karena kami nelayan saat melaut hasilnya nasib-nasiban, kadang tidak nutup,” pungkasnya.

BACA YUK:  Bupati Imron : Sekolah Unggulan di Kabupaten Cirebon Harus Diperbanyak

Sementara itu, Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cirebon, Karsudin sangat prihatin melihat anggota HSNI, khususnya nelayan di PPN Kejawanan dengan adanya PP Nomor 85 tahun 2021.

Menurut Karsudin, nelayan di PPN Kejawanan telah memberikan pendapatan asli daerah (PAD), Provinsi maupun Pusat cukup tinggi dan taat terhadap aturan.

“Dengan terbitnya PP Nomor 85 tahun 2021, membuat terkejut dan menimbulkan keresahan. Keresahan ini bukan saja oleh nelayan Kota Cirebon melainkan se-Indonesia, karena berlaku se-Indonesia,” ujar Karsudin.

BACA YUK:  Program Database Karang Taruna, Bupati Imron Sebut Bisa Bantu Pemerintah Bangun Desa

Seluruh nelayan di Indonesia, kata Karsudin, menginginkan PP Nomor 85 tahun 2021 untuk ditinjau kembali. Agar ada suatu perimbangan kebijakan kepada nelayan.

“Mestinya pemerintah pusat, provinsi dan kota berpihak kepada nelayan rakyat kecil. Jangan selalu berkumandang nelayan sejahtera. Kapan nelayan bisa sejahtera kalau aturannya selalu seperti ini,” tegasnya.

“Oleh karena itu kepada Bapak Presiden, bapak menteri yang baru ini bisa terketuk hatinya dan bisa memperhatikan kepada nelayan Kota Cirebon khususnya, umumnya nelayan seluruh Indonesia,” pungkasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *