Naik KA Jarak Jauh Reguler Masa Pengetatan Paska Idul Fitri 1442H, Ini Syaratnya

Cirebon,- Pada masa pengetatan pasca peniadaan mudik yaitu 18 s/d 24 Mei 2021, PT KAI Daop 3 Cirebon kembali mengoperasikan KA Jarak Jauh Regulernya bagi masyarakat umum ke berbagai daerah.

Jumlahnya mencapai rata-rata 70 KA Jarak Jauh perhari dan tiketnya sudah dapat dipesan di aplikasi KAI Access, Web KAI, dan seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.

Adapun 70 perjalanan KA Jarak Jauh Reguler yang beroperasi pada masa pengetatan Pasca Mudik Idul Fitri 1442 H tersebut diantaranya: 37 KA ke arah Jakarta, 11 KA ke arah Surabaya, 5 KA ke arah Malang, 5 KA ke arah Yogyakarta, 5 KA ke arah Semarang, 3 KA ke arah Kutoarjo, 2 KA ke Blitar, 1 KA ke Bandung dan 1 KA ke Jombang.

BACA YUK:  Awal Tahun 2024, Hotel Horison Ultima Kertajati Hadirkan Fasilitas Cabanas

Pelanggan KA Jarak Jauh Reguler pada masa Pengetatan Paska Idul Fitri 1442 H” ini, tidak perlu lagi menyertakan surat izin perjalanan. Namun masih harus melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 berupa surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19 yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam.

Untuk membantu melengkapi syarat surat bebas Covid-19 tersebut, PT KAI Daop 3 Cirebon telah menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp85.000 dan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp30.000 di 3 stasiun yaitu Stasiun Cirebon, Stasiun Cirebon Prujakan dan Stasiun Jatibarang.

BACA YUK:  Selama Libur Isra Miraj dan Imlek 2024, Daop 3 Cirebon Berangkatkan 24.803 Penumpang

Guna mengantisipasi meningkatnya masyarakat akan layanan GeNose, direncanakan pada awal Bulan Juni 2021, akan ada penambahan 2 titik lokasi layanan GeNose di Stasiun Brebes dan Stasiun haurgeulis.

Mulai 18 Mei 2021 pula, calon penumpang yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19, tidak memakai masker, atau penumpang reaktif/positif maka tiketnya pengembalian bea penuh 100 persen diluar bea pesan. Proses pembatalan dilakukan sampai dengan tujuh hari dari tanggal yang tertera pada tiket di loket stasiun pembatalan dan melalui Contact Center 121.

BACA YUK:  Upacara Penandatanganan: Kerja Sama Cambridge dan TeachCast

Sedangkan calon penumpang yang didapati suhu tubuhnya diatas 37,3 derajat celcius pada saat boarding, maka tiket akan dikembalikan 100%. Pembatalan dapat dilakukan di semua loket stasiun penjualan.

Proses pengembalian bea pada loket stasiun pembatalan dapat dilakukan tunai atau skema transfer. Khusus untuk layanan Contact Center 121 menggunakan skema transfer. Bea tiket yang dibatalkan dikembalikan setelah hari kalender ke-30 sejak permohonan pembatalan. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *