Mulai Senin, Pemda Kota Cirebon Berlakukan Pembatasan Jam Operasional Untuk Swalayan dan Pasar Tradisional

Cirebon,- Menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan Corona atau Covid-19 dan memperhatikan Keputusan Presiden Momor 11 tahun 2020 tentang kedaruratan kesehatan masyarakat, pemerintah daerah Kota Cirebon kembali mengeluarkan surat edaran.

Dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Cirebon nomor: 443/SE-21/DPKUKM tentang pembatasan waktu operasional pusat perbelanjaan, toko swalayan atau toko modern dan pasar tradisional di Kota Cirebon.

Berdasarkan hal tersebut, dalam upaya peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penyebaran virus Corona di wilayah Kota Cirebon, maka Pemda Kota Cirebon memberlakukan pembatasan jam operasional mulai hari Senin 6 April 2020.

Maman, selaku Direktur Operasional dan Usaha Perumda Pasar Berintan mengatakan dengan diterbitkannya surat edaran wali kota Cirebon, Perumda Pasar Berintan akan mengikuti instruksi tersebut.

BACA YUK:  Bupati Cirebon Dorong Mal Pelayanan Publik Lebih Optimal

“Surat edaran terkait pembatasan jam operasional tersebut akan diberlakukan mulai hari Senin tanggal 6 April 2020,” ujarnya kepada About Cirebon, Sabtu (4/4/2020).

Lanjut Maman, untuk pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan, toko swalayan (supermarket dan minimarket) setiap hari mulai pukul 08.00 sampai 18.00 WIB.

“Untuk pasar tradisional yang merupakan pasar induk seperti Jagasatru setia hari mulai pukul 02.00 sampai pukul 12.00 WI. Sedangkan pasar tradisional yang bukan pasar induk setiap hari mulai pukul 04.00 sampai 12.00 WIB,” bebernya.

BACA YUK:  Kerja Sama dengan Cirebon Tiket, Sociamedic Clinic Berikan Harga Spesial Treatment Hemat

Menurut Maman, Perumda Pasar akan melakukan koordinasi dengan Wali Kota Cirebon terkait adanya usulan dari perwakilan pasar terkait jam operasional yang tidak sesuai.

“Ada usulan dari pasar induk, mereka berharap jam operasional pasar, khususnya pasar Jagasatru mulai pukul 10.00 sampai jam 22.00 WIB,” terangnya.

Selama pemberlakuan jam operasional, pihaknya meminta kepada pengelola pusat perbelanjaan seperti supermarket, minimarket, dan pasar tradisional untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang sudah diberlakukan dan menerapkan Physical Distancing kepada setiap pengunjung.

“Menyediakan sarana prasarana pencegahan penyebaran Covid-19 dengan meyiapkan hand sanitizer, wastafel, hingga memantau suhu tubuh setiap pengunjung masuk,” terangnya.

BACA YUK:  Polres Cirebon Kota Musnahkan Ribuan Miras, Knalpot Brong, Hingga Petasan Jelang Idulfitri

Pihaknya juga menghimbau kepada pusat perbelanjaan, toko swalayan, supermarket, dan juga mini market, untuk tidak menyediakan tempat duduk, baik di dalam maupun di luar selama jam operasional.

Selain itu, dalam surat edaran tersebut untuk layanan rumah makan, seperti restauran, coffee shop, fast food yang ada di dalam pusat perbelanjaan, dihimbau untuk tidak melayani makan di tempat. Tetapi, dapat melayani konsumen dengan layanan drive thru atau delivery order.

Pusat , toko swalayan, minimarket, supermarket di Kota Cirebon, dapat mengaktifkan layanan order online atau delivery service. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *