Mulai Hari Ini, Paspor Indonesia Masa Berlaku 10 Tahun Diterbitkan

Jakarta,- Paspor Indonesia dengan masa berlaku paling lama 10 tahun mulai diterbitkan hari ini, Rabu, 12 Oktober 2022.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menetapkan masa berlaku paspor 10 tahun didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022.

Sementara itu, dukungan dan saran selama masa transisi tersebut sangat dibutuhkan agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat.

“Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022,” ujar Widodo Ekatjahjana, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, dikutip dari laman Imigrasi.

BACA YUK:  Oknum Guru di Kota Cirebon Setubuhi Muridnya Sendiri di Indekos

Sementara itu, saat ini aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.

Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000 untuk paspor biasa non-elektronik dan Rp 650.000 untuk paspor biasa elektronik.

Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.

“Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022,” katanya.

Dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan non-elektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

BACA YUK:  Bupati Imron Tinjau Langsung Kondisi Warga Miskin di Desa Panembahan

Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.

Sementara itu, khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.

Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 tahun atau hingga ia menginjak usia 21 tahun.

Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.

Adapun Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. (ABOUTSEMARANG)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *