Mulai Besok, Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Antigen

Cirebon,- Penumpang Kereta Api (KA) Jarak Jauh, mulai besok 22 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021 wajib menunjukkan surat hasil pemeriksaan Rapid Test Antigen Negatif.

Hal tersebut Sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 3 tahun 2020 tentang protokol kesehatan perjalanan orang selama libur Natal dan tahun baru 2021.

Dan, Surat Edaran Kemenhub No. 23 tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi perkeretaapian selama masa Natal 2020 dan Tahun 2021 dalam masa Pandemi Covid-19.

BACA YUK:  Barang Tertinggal di Kereta atau Stasiun? KAI Hadirkan Layanan Lost and Found

“Mulai 22 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021, pelanggan KA Jarak Jauh di Pulai Jawa diharuskan untuk menunjukan hasil Rapid Test Antigen yang negatif sebagai syarat naik kereta api,” ujar Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Luqman Arif saat ditemui di Stasiun Prujakan, Selasa (21/12/2020).

Menurut Luqman, KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api.

“Setiap Pelanggan KA wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” ungkapnya.

BACA YUK:  BPR Triastra Sukses Gelar Pengundian Tabungan Sinar Berhadiah Periode 2023-2024

“Hasil Rapid Test Antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3) atau Swab Tes PCRdengan hasil negatif paling lambat 14 hari sebelum keberangkatan (H-14). Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia dibawah 12 Tahun,” jelasnya.

Setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), memakai masker dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

“Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan Face Shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang,” pungkasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *