Mulai 9 Maret 2022, Naik Kereta Api Tanpa Antigen untuk Penumpang yang Sudah Vaksin Lengkap

Cirebon,- Berdasarkan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tanggal 8 Maret 2022  dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tanggal 8 Maret 2022, mulai 9 Maret 2022 persyaratan calon penumpang KA mengalami penyesuaian.

Manager Humas PT KAI Daerah Operasional (Daop) 3 Cirebon, Suprapto mengatakan syarat bagi calon penumpang KA mulai hari ini 9 Maret 2022 mengalami penyesuaian untuk KA jarak menengah dan jarak jauh.

“Pelaku perjalanan yang sudah menjalani vaksinasi dosis kedua atau vaksin ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil test PCR atau Rapid Test Antigen,” ujar Suprapto, Rabu (9/3/2022).

BACA YUK:  Amaris Hotel Cirebon Hadirkan Paket Halal Bihalal

Namun, lanjut Suprapto, pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif Tes/RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

“Sedangkan pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif Tes/RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam,” ungkapnya.

BACA YUK:  Masa Angkutan Lebaran 2024, Daop 3 Cirebon Kerahkan 305 Petugas Keamanan

“Sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19,” sambungnya.

Sementara itu, khusus pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun tidak diwajibkan menunjukan kartu vaksin dan tidak diwajibkan menunjukan surat hasil negatif PCR atau Antigen. Namun, diperkenankan melakukan perjalan dengan syarat di dampingi orang tua.

“Kami informasikan kepada para penumpang KA, agar tetap menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Dengan keperdulian dan kerja sama dari semua stakeholder, kita wujudkan transportasi kereta api yang aman dan nyaman,” tutup Suprapto. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *