Mulai 9 Februari 2021, PT KAI Berlakukan Peraturan Baru Naik KA Jarak Jauh
Cirebon,- Mulai 9 Februari 2021, pelanggan Kereta Api jarak jauh diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif GeNose C19, Rapid Test Antigen atau RT-PCR. Pengambilan sample tersebut maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan.
Namun, khusus untuk keberangkatan selama libur panjang atau libur keagamaan. PT KAI memberlakukan pengambilan sampel maksimal 1×24 jam sebelum jam keberangkatan.
Aturan tersebut, sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 20 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa Pandemi Covid-19 dan, Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto mengatakan dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa persyaratan surat keterangan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR tidak diwajibkan untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun.
“Saat ini di wilayah Daop 3 Cirebon masih tersedia layanan rapid tes antigen seharga Rp 105.000. Layanan ini tersedia di 3 stasiun yaitu Cirebon, Cirebon Prujakan dan Jatibarang,” ujar Suprapto, Rabu (10/02/2021).
“Sementara untuk layanan Tes GeNose dengan tarif Rp 20.000 akan kami informasikan lebih lanjut,” tambahnya.
Suprapto menambahkan, guna mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
“KAI Daop 3 Cirebon berkomitmen menerapkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat di stasiun maupun selama dalam perjalanan. Kami mendukung upaya pemerintah dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 pada transportasi kereta api,” tutup Suprapto. (AC212)