Mulai 9 – 31 Oktober 2020, Pembatasan Aktivitas Mulai Diberlakukan di Kota Cirebon

Cirebon,- Berdasarkan surat edaran Walikota Cirebon nomor 443/SE.71-ADM.PEM-UM tanggal 6 Oktober 2020, Pemerintah Daerah Kota Cirebon memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat mulai tanggal 9 Oktober sampai 31 Oktober 2020.

Pembatasan aktivitas tersebut, dalam rangka upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon. Karena, saat ini Kota Cirebon berada pada zona resiko sedang penyebaran Covid-19.

Dalam surat edaran Walikota Cirebon ini berlaku untuk pembatasan jam operasional tempat usaha dan perkantoran, penghentian aktivitas pasar mingguan di Stadion Bima dan pasar mingguan serta pasar malam lainnya.

Kemudian, aktivitas masyarakat di luar rumah dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB, penerapan manajemen dan rekayasa lalu lintas pada ruas-ruas jalan dengan kepadatan tinggi.

BACA YUK:  Gapura Candi Bentar Alun-alun Kejaksan Retak, Pj Wali Kota Cirebon Langsung Tinjau Lokasi

Walikota Cirebon, Drs. Nashrudin Azis mengatakan pembatasan jam operasional tempat usaha dan perkantoran dibatasi, seperti pasar rakyat berupa pasar induk dimulai pukul 02.00 sampai 18.00 WIB. Sedangkan untuk pasar non induk mulai pukul 04.00 sampai 18.00 WIB.

Khusus restoran, rumah makan atau sejenis lainnya, dan PKL (Pedagang Kaki Lima) makanan dan minuman dibatasi jam operasionalnya sampai dengan pukul 21.00 WIB.

“Tempat makan jam operasional dibatasi sampai 21.00 WIB. Namun untuk pelayanan makan ditempat dibatasi sampai jam 18.00 WIB, sedangkan jam 18.00 sampai 21.00 WIB menerapkan layanan take away, drive thru, pesan secara online atau fasilitas telepone,” ujarnya saat Pres Conference di Gedung Setda Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kamis (8/10/2020).

BACA YUK:  DPRD Kota Cirebon dan Tim Asistensi Fokus Bahas Perubahan Ruang TPU Sunyaragi

“Aktivitas usaha perdagangan dan jasa lainnya, serta perkantoran dibatasi jam operasionalnya sampai dengan pukul 18.00 WIB,” tambah Azis.

Terkait dengan jenis usaha atau aktivitas yang dikecualikan dari pembatasan jam operasional adalah Fasilitas Pertahanan dan Keamanan, Pelayanan Kesehatan, Jasa Perbankan, Distribusi Logistik, Pekerjaan Konstruksi, Unit produksi yang membutuhkan proses berkelanjutan setelah mendapatkan izin yang diperlukan dari Kementerian Perindustrian.

Kemudian, Unit produksi barang ekspor, Unit produksi barang pertanian, peternakan, perikanan dan kelautan (pakan, pupuk, obat-obatan, peralatan, dan Iain-lain), Industri mikro dan kecil, Rumah Potong Hewan, Apotik, SPBU dan Jasa Penyedia Akomodasi (khusus untuk penerimaan tamu menginap).

“Kami meminta kepada pelaku usaha perdagangan barang dan jasa agar dapat melakukan transaksi secara elektronik,” terangnya.

BACA YUK:  Jadwal Bioskop Cirebon 29 Januari 2024, Pemukiman Setan dan Alienoid: Return to the Future Masih Tayang Hari Ini

Mengenai rekayasa lalu lintas saat pembatasan aktivitas, akan dilakukan pengalihan arus lalu lintas dan penutupan jalan pada ruas jalan dengan kepadatan tinggi.

Azis meminta kepada masyarakat untuk melaksanakan dan mematuhi penerapan protokol kesehatan secara konsisten dengan menggunakan masker yang menutup hidung hingga dagu, mencuci tangan dengan menggunakan sabun atau hand sanitizer, dan menjaga jarak aman antar orang minimal 2 meter.

Pelanggaran terhadap pembatasan aktivitas, akan dilakukan tindakan penghentian/pembubaran aktivitas dan tindakan hukum lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

“Pembatasan aktivitas masyarakat dan pengaturan manajemen rekayasa lalu-lintas, berlaku mulai tanggal 9 Oktober sampai dengan tanggal 31 Oktober 2020,” tandasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *