Mulai 30 Agustus 2022, Penumpang Kereta Api Jarak Jauh 18 Tahun ke Atas Wajib Vaksin Booster

Cirebon,- Mulai 30 Agustus 2022, PT KAI mewajibkan pelanggan Kereta Api (KA) jarak jauh usia 18 tahun ke atas telah melakukan vaksinasi ketiga atau booster. Sedangkan untuk usia 6 – 17 wajib telah menjalankan vaksinasi dosis kedua.

Hal tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 26 Agustus 2022.

Vice President Daerah Operasi 3 Cirebon, Takdir Santoso mengatakan perubahan dalam aturan terbaru ini, sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR. Namun mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi.

BACA YUK:  Libur Isra Miraj dan Imlek 2024, Daop 3 Cirebon Siapkan 14.210 Tempat Duduk

“KAI mengingatkan agar pelanggan agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA,” ujar Takdir.

Saat ini, kata Takdir, masih masa sosialisasi, masyarakat agar memperhatikan persyaratan terbaru ini dengan seksama agar tetap dapat melanjutkan perjalanannya. Segera lakukan vaksinasi di lokasi yang disediakan KAI ataupun pemerintah agar tetap dapat menggunakan KA Jarak Jauh.

Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

BACA YUK:  Bentani Hotel Cirebon Gelar Donor Darah dengan Tema “Love At The First Drop”

Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

“Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus sampai dengan 12 September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen. Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121,” jelasnya.

BACA YUK:  Hibur Penumpang KA, Daop 3 Cirebon Hadirkan Live Music hingga Pojok Baca

KAI, kata Takdir, akan terus mensosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan, para pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini.

“KAI akan terus berupaya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat.” tutup Takdir. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *