Mulai 10 Juli 2020, KAI Tambah 3 Perjalanan dari dan Menuju Jakarta

Cirebon,- PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan kembali mengoperasikan tiga perjalanan kereta api (KA) jarak jauh dari dan menuju DKI Jakarta.

Tiga kereta api yang akan beroperasi mulai 10 Juli 2020 tersebut yakni KA Bima (Gambir – Malang pp), Sembrani (Gambir – Surabaya Pasar Turi pp), dan KA Kertajaya ( Pasar senen – Surabaya Pasar turi pp). Khusus KA Kertajaya, KA tersebut sudah beroperasi sejak 3 Juli 2020.

Manager Humas PT KAI Daerah Operasional (Daop) 3 Cirebon, Luqman Arif mengatakan pada tahap awal operasi, ketiga KA tersebut baru akan dioperasikan pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu.

“Awal akan beroperasi pada Jumat, Sabtu, dan Minggu. Karena minat masyarakat untuk berpergian dengan kereta api lebih tinggi pada akhir pekan,” ujarnya kepada About Cirebon, Rabu (8/7/2020).

BACA YUK:  Gapeka 2023 Berlaku Mulai 1 Juni 2023, Perjalanan KA Cirebon - Gambir Lebih Cepat

Lanjut Luqman, KAI juga menambah layanan KA Jarak Jauh Komersial kelas Luxury, Eksekutif, dan Ekonomi untuk memenuhi kebutuhan transportasi masyarakat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan new normal yang ketat.

“Perjalanan KA tersebut akan terus kami evaluasi pengoperasiannya, menyesuaikan dengan perkembangan di lapangan,” ungkapnya.

Untuk melihat jadwal keberangkatan dari stasiun antara, masyarakat dapat mengakses aplikasi KAI Access. Tiket juga dapat dipesan melalui KAI Access, web KAI, dan seluruh channel penjualan resmi KAI lainnya mulai h-7 keberangkatan.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk melakukan pemesanan di KAI Access agar mendapatkan kemudahan ekstra seperti fitur e-boarding pass, reduksi online, reschedule online, dan cancellation online.

“Seluruh KA yang dioperasikan tarifnya tetap dan tidak mengalami kenaikan, untuk KA Komersial tarifnya sesuai dengan rentang Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas yang telah ditentukan,” bebernya.

BACA YUK:  Masih Terapkan Protokol Kesehatan, Syarat Naik Kereta Api Mengacu Surat Edaran Kemenhub

Sesuai surat edaran (SE) DJKA No 14 tahun 2020, kapasitas kereta masih diatur batas maksimal yang dapat dijual untuk menciptakan physical distancing selama dalam perjalanan.

Pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan.

Untuk penumpang dengan usia di bawah 3 tahun agar menyediakan sendiri face shield pribadi. Pelanggan KA Jarak Jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 9 Tahun 2020.

“Berkas-berkas persyaratan harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding,” katanya.

Penumpang yang menggunakan KA jarak Jauh, harus menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari sejak diterbitkan pada saat keberangkatan

BACA YUK:  Daop 3 Cirebon Terapkan Teknologi Face Recognition, Boarding Kini Cukup Pindai Wajah

Kemudian, tambah Luqman, penumpang juga menunjukan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test. Kemudian, mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.

“Khusus pelanggan yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta,” tandasnya.

Secara umum, setiap pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan. (AC212)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *