Mulai 1 April, Tarif Kereta Api Kelas Ekonomi Akan Naik

Cirebon, 6 Maret 2015,- Dengan diberlakukannya Peraturan Mentri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2015 yang mengatur tarif angkutan orang dengan kereta api untuk jenis pelayanan kelas ekonomi dalam pelaksanaan kewajiban Pelayanan Publik atau Public Service Obligation – PSO –, PT Kereta Api Indonesia akan memberlakukan kenaikan tariff untuk kereta Api kelas Ekonomi mulai 1 April 2015 mendatang.
Menurut Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Supriyanto beberapa faktor yang menyebabkan kenaikan tariff angkutan kereta Api kelas Ekonomi tersebut diantaranya adalah fluktuasi kurs Dolar Amerika Serikat terhadap mata uang rupiah serta naik turunnya harga bahan bakar minyak bersubsidi.
Lebih lanjut Supriyanto mengatakan kereta – kereta yang melayani kelas ekonomi semuanya mengalami kenaikan tarif diantaranya adalah Kereta Kertajaya jurusan Surabaya Pasarturi – Pasar Senen menjadi 90 ribu rupiah, Kereta Progo Jurusan Lempuyangan – Pasar Senen menjadi 75 ribu rupiah, Kereta Gaya Baru Malam Selatan jurusan Surabaya Gubeng – Pasar Senen 110 ribu rupiah, Matarmaja jurusan Malang – Pasar Senen 115 ribu rupiah dan Tegal Arum jurusan Tegal – Jakarta kota menjadi 50 ribu rupiah. (AC-112)