MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Pasangan Wali Kota Kota Cirebon di 24 TPS
Cirebon,- Sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya diputuskan hari ini, Rabu (12/9/2018).
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Hakim MK, Anwar Usman, MK menyatakan untuk dilakukan Pemugutan Suara Ulang (PSU) di 24 TPS yang tersebar di empat kecamatan di Kota Cirebon
Dalam amar keputusan tersebut, pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon terjadi pelanggaran atau dinyatakan tidak sesuai dengan prosedur karena membuka kotak suara oleh KPPS.
Ketua Hakim MK, Anwar Usman memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon untuk dialksanakannya PSU di 24 TPS dari empat kecamatan.
MK pun memerintahkan KPU Kota Cirebon untuk melaksanakan PSU paling lama 30 hari sejak dibacakannya keputusan tersebut.
Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani mengatakan apa yang telah disampaikan oleh Ketua Hakim MK, KPU diberikan waktu 30 hari semenjak dibacakan keputusan.
“Insyaallah, sebelum 30 hari kita akan bisa melaksanakan PSU di 24 TPS. Dan hari ini juga akan kami plenokan untuk pemesanan surat suara,” ujarnya usai sidang putusan di MK, Jakarta, Rabu (12/9/2018).
Lanjut Emir, mengenai keputusan dari beberapa tuduhan yang disampaikan oleh Ketua Hakim MK hanya pembukaan kotak suara yang tidak prosedur.
“Oleh karena itu dilakukan PSU tersebut,” jelasnya.
Namun, menurut Emir, terkait tuduhan kecurangan pengelembungan suara itu tidak terbukti, walaupun tidak mengubah hasil penghitungan.
“Jadi intinya, PSU di Kota Cirebon dikarenakan adanya pembukaan kotak suara, bukan dikarenakan adanya kecurangan penggelembungan suara,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Joharudin mengatakan semua pihak harus menghormati hasil keputusan yang sudah ditetapkan oleh MK.
“Kami Bawaslu Kota Cirebon di bawah supervisi Bawaslu Provinsi dan RI diperintahkan MK untuk mengawasi dengan ketat PSU yang terjadi di Kota Cirebon,” ujarnya.
Pelaksanaan PSU, kata Johar, diberi waktu hanya 30 hari dari pembacaan keputusan oleh MK, berarti dari tanggal 13 September paling lambat 12 Oktober 2018z
“Kemudian 7 hari setelah dilaksanakannya PSU harus dilaporkan kembali ke MK,” terangnya.
Lanjut dia, pihaknya hanya diamanati oleh MK untuk melakukan pengawasan secara ketat.
“Dalam pelaksaanya nanti harus dijalankan sesuai dengan PKPU, Undang-undang dan mekanisme perundang-undangan, karena ini akan diawali ketat,” tandasnya. (AC212)