Minim Anggaran, 3.662 Ruang Kelas di Kabupaten Cirebon Rusak

Cirebon – Sebanyak 3.662 lokal ruang kelas Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Cirebon diketahui rusak. Lambatnya perbaikan ruang kelas yang rusak, akibat minimnya anggaran dari APBD Kabupaten Cirebon.

Menurut Kasi Sarana Prasarana, Aset dan Data Sekolah Dasar Bidang Pendidikan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Pancawala Sulistianto menjelaskan, jika Kabupaten Cirebon memiliki 885 bangunan SD dengan total 5.965 ruang kelas. Untuk ruang kelas yang mengalami kerusakan berjumlah 3.662 lokal, terdiri dari rusak sedang sebanyak 3.276 lokal, dan rusak berat sebanyak 386 lokal.

Di tahun 2019, pihaknya melakukan rehabilitas ruang kelas sebanyak 368 ruang kelas. Rehab rusak sedang sebanyak 91 lokal, sedangkan rehab rusak berat berjumlah 277 lokal. Mayoritas rehabilitas ruang kelas di tahun 2019 masih mengandalkan Dana Alokasi Khusus (DAK) pemerintah pusat. Untuk yang menggunakan DAK sebanyak 242 lokal, APBD Kabupaten Cirebon sebanyak 126 lokal.
Masih menurutnya, kerusakan sedang dan berat ini bermula dari kerusakan ringan yang tidak segera diperbaiki.

BACA YUK:  Karomah Toserba Helat Family Gathering, Karyawan Senang Toko Makin Berkembang

“Kepala sekolah ini tidak tanggap dan peduli kalau ada kerusakan ringan. Karena tidak segera diperbaiki. Imbasnya, kerusakan ringan ini menjadi sedang, bahkan menjadi berat. Ada genting rusak ya cepat diperbaiki. Jangan sampai genting bocor tidak diperbaiki, sehingga berimbas kepada atap bangunan bisa roboh,” ujar Panca yang dihubungi Rabu (6/11/2019).

Panca mengaku kecewa dengan sekolah yang terkesan tidak peka dan peduli terhadap bangunan sekolahnya yang mengalami kerusakan padahal imbasnya bisa membahayakan guru dan siswanya.

“Dulu saya pernah datang ke sekolah. Di situ, atapnya sudah mau ambruk. Tetapi pihak sekolah masih saja menggunakan bangunan tersebut. Saya minta dipindahkan dulu belajarnya di perpustakaan atau kelas lainnya,” ujarnya.

BACA YUK:  Jadwal Bioskop Cirebon 3 Maret 2024, Ada Demon Slayer: Kimetsu no Yaiba dan Dune: Part Two

Sejak tahun 2017 lalu pihak Disdik sudah membuat surat edaran bagi 885 Sekolah Dasar di Kabupaten Cirebon yang meminta kepada kepala sekolah agar melaporkan ruang kelas yang rusak berat, dengan mengosongkan atau mensterilkan ruangan. Surat edaran tersebut diberikan lantaran keterbatasan personel untuk pengawasan dari Disdik. Selain itu, rehab ruang kelas yang hanya mengandalkan DAK, juga menjadi penyebab lambannya rehab sekolah yang mengalami kerusakan. Pasalnya, dana dari APBD masih sedikit.

“Kita sudah edarkan surat itu. Jadi, kalau masih ada ruang kelas yang rusak tetap digunakan, kepala sekolah harus tanggung jawab ketika terjadi apa-apa,” tutupnya. (AC350)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *