Menjadi DPO Selama 2 Tahun, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Amankan Terpidana Kasus Fidusia

Cirebon,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon berhasil mengamankan terpidana kasus fidusia berupa penggelapan mobil yang sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO) selama dua tahun. Penangkapan terpidana Z (35) di kediamannya di wilayah Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Selasa (11/1/2022) pukul 01.00 WIB dini hari.

Tanpa perlawanan, terpidana Z diamankan oleh tim Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Cirebon yang bekerja sama dengan Satreskrim Polres Cirebon Kota. Saat ditangkap di rumahnya, terpidana saat itu sedang tidur.

Umaryadi, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kota Cirebon No. 24/Pid/Sus/2019/PN.Cbn tanggal 20 April 2019. Dimana, terpidana melanggar pasal 36 UU RI No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA YUK:  KPU Kota Cirebon Mulai Distribusikan Logistik Pemilu 2024 ke PPK

Terpidana, lanjut Umaryadi, turut serta mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia dan membebani terpidana untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).

“Penangkapan ini dilakukan oleh tim dari Satuan Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Cirebon bersama dengan Tindak Pidana umum beserta penyidik dari Satreskrim Polres Cirebon Kota,” ujar Umaryadi saat rilis di Kantor Kejari, Jalan Dr. Wahidin, Kota Cirebon, Selasa (11/1/2022).

Penangkapan ini, kata Umaryadi, merupakan upaya melaksanakan putusan pengadilan negri Kota Cirebon yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada tanggal 20 April 2019. Dimana pada amar putusan, terpidana Z dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana UU No. 41 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

BACA YUK:  Dinkes Jabar : Waspadai Penyakit Khas Pascalebaran

“Terpidana dinyatakan bersalah dan dihukum dengan pidana penjara selama delapan bulan dan pidana denda sebesar Rp. 500 ribu, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,” katanya.

Saat ini terpidana, tambah Umaryadi, sudah diamankan oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon dan selanjutnya akan diserahkan kepada Rutan kelas 1 Kota Cirebon untuk menjalani pidana yang sudah diputuskan. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *