Mengenal 11 Golongan SIM di Indonesia, ini Penjelasannya

Cirebon,- Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai berlaku 19 Februari 2021. Perpol tersebut menggantikan Perpol Nomor 9 Tahun 2012.

Dengan ditetapkannya Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tersebut, maka mulai saat ini penggolongan SIM menjadi sebelas.

Kasatlantas Polres Cirebon Kota, AKP La Ode Habibi Ade Jama mengatakan golongan SIM di Indonesia terbagi menjadi empat, yakni SIM A, B, C, dan SIM D. Namun, penggolongannya terbagi menjadi sebelas.

“Sesuai dengan Perpol Nomor 5 tahun 2021, penggolongan SIM kini menjadi sebelas. Yakni SIM A, A umum, SIM B I, B I umum, SIM B II, B II umum, SIM C, C I, C II, dan SIM D, SIM D I,” ujar Habibi kepada About Cirebon, Rabu (10/3/2021).

BACA YUK:  Jasa Foto Busana Adat Jawa Kini Hadir di Cirebon

Habibi memaparkan untuk SIM A diperuntukan untuk mobil penumpang dan barang perseorangan. Sedangkan SIM A umum untuk kendaraan bermotor umum dan barang.

“SIM A ini diperuntukan untuk mengendarai mobil penumpang dan barang dengan jumlah berat maksimal 3.500 Kg,” terang Habibi.

Kemudian, SIM B I untuk mobil penumpang dan barang perseorangan. SIM B I umum untuk kendaraan bermotor umum dan barang.

Namun, kata Habibi, diperuntukan untuk mengendarai mobil penumpang dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 Kg.

SIM B II dan SIM B II umum, Habibi menjelaskan untuk mengendarai alat berat, kendaraan berat, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan. Dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 KG.

BACA YUK:  Polres Cirebon Kota Siapkan 16 Posko Selama Operasi Ketupat Lodaya 2024

Untuk SIM C digunakan untuk kendaraan sepeda motor dengan CC di bawah 250 CC. SIM C I digunakan untuk kendaraan sepeda motor dengan CC di atas 250 CC dan maksimal 500 CC. Sedangkan SIM C II digunakan untuk kendaraan sepeda motor dengan CC di atas 500 CC.

Sedangkan untuk SIM D, kata Habibi, diperuntukan untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM C. Dan untuk SIM D I diperuntukan untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM A.

BACA YUK:  Jumat Berkah, Polres Cirebon Kota Undang Masyarakat Sekitar Sarapan Bersama

“Untuk ujian teori dan praktek SIM D sama dengan pembuatan SIM C atau SIM A. Namun, kendaraan yang digunakan untuk praktek menggunakan kendaraan sendiri. Karena di Polres Cirebon Kota belum menyediakan kendaraan disabilitas,” terangnya.

Sejak tahun 2016 sampai dengan saat saat ini, menurut Habibi, pemohon pembuatan SIM D hanya ada tiga pemohon. Pada tahun 2016 hanya ada satu pemohon dan tahun 2019 ada dua pemohon.

“Sepanjang tahun 2016 sampai saat ini, pemohon pembuatan SIM D hanya ada tiga pemohon. Satu pemohon di tahun 2016 dan dua pemohon di tahun 2019,” pungkasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *