Mengapa Kabupaten Cirebon Masuk Level 4, ini Alasannya

Cirebon,- Masuknya Kabupaten Cirebon dalam level 4 Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), disebabkan karena laboratorium pemeriksa covid tidak menginput dalam data nasional.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Eni Suhaeni mengatakan tidak diinputnya data tersebut dalam data  nasional, membuat  laporan data kematian dari rumah sakit terlambat  dilaporkan secara nasional.

“Hal ini menimbulkan perbedaan data harian dan data dalam New All Record (NAR),” kata Eni, Rabu (15/09/2021).

Eni menjelaskan, setiap kasus kematian karena COVID-19, semula berstatus konfirmasi positif dan tercatat dalam new all record oleh laboratorium pemeriksa Covid-19.

Dari status konfirmasi maka akan berakhir pada dua status yaitu sembuh atau meninggal. Sehingga seharusnya, ketika ada laporan kematian dari rumah sakit maka data kasusnya sudah tercatat dalam new all record.

BACA YUK:  Pemimpin Wilayah Pegadaian Kanwil X Bandung Kunjungi Festival Ramadan Pegadaian 2024 di Cirebon

“Pada kasus yang dialami oleh Pemkab Cirebon ini, banyak laporan kematian dari rumah sakit namun ketika dicari dalam data new all record tidak ada, sehingga data kematian tidak bisa dilaporkan sebagai kasus meninggal sampai data diinput oleh laboratorium,” jelas Eni.

Eni mengatakan, perbedaan data tersebut diketahui, saat pihaknya melakukan verifikasi data kematian periode Januari – Agustus 2021. Dalam verifikasi tersebut, terdapat selisih kematian hingga 378 kasus.

“Ada selisih data dari kabupaten dan pusat, terkait angka kematian hingga 378 kasus,” terangnya.

BACA YUK:  Berbagi Kebahagiaan, PT EWF Cirebon Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan

Hal tersebut, membuat pihaknya berusaha untuk melaporkan kembali selisih angka kematian tersebut secara bertahap. Setiap harinya, dilaporkan sebanyak 13 kasus kematian. Pada periode 10 Agustus hingga 6 September, sudah dilaporkan sebanyak 203 kasus kematian, sehingga tersisa sebanyak 175 kematian.

Untuk segera menyelesaikan jumlah selisih kematian tersebut, Pemkab Cirebon langsung menyelesaikan selisih angka kematian, dengan melaporkan sebanyak 175 kasus dalam satu hari, pada 7 September 2021.

“Namun ternyata, saat melakukan evaluasi kembali pada 7 September 2021, masih ada selisih kematian sebanyak 160 kasus,” ujar Eni.

Kondisi tersebut, membuat Pemkab Cirebon kembali melaporkan selisih kematian sebanyak 160 kasus dalam satu hari pada 8 September 2021.

BACA YUK:  Pemerintah Pusat Komitmen Realisasikan Lima Proyek Infrastruktur di Jabar Tahun 2024

Eni mengatakan, perbaikan selisih data ini sudah dikoordinasikan dengan pihak provinsi, melalui surat resmi yang dikirimkan.

Jika merujuk pada data real yang ada saat ini, seharusnya Kabupaten Cirebon sudah masuk pada level 2 PPKM. Jumlah kematian juga sudah turun secara signifikan.

Bahkan Eni memastikan, minggu depan level PPKM di Kabupaten Cirebon, dipastikan akan turun. Hal tersebut karena selesainya perbaikan data yang dilakukan. Turunnya level PPKM juga, perlu didorong dengan gencarnya vaksinasi yang dilakukan.

“Minggu depan pasti turun, kalau tidak level 2, ya level 3,” pungkas Eni. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *