Mau Daftar Jalur Perseorangan? Ini Kata KPU Kota Cirebon

Cirebon, 2 Nopember 2017,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon menggelar kegiatan sosialisasi tahapan persyaratan calon Perseorangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2018. Sosialisasi diikuti Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota dari Jalur Perseorangan bertempat di Kantor KPU Kota Cirebon, Jalan Palang Merah No. 6, Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Rabu (1/11/2017).

Sambutan kegiatan ini dilakukan oleh Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani, SE.Ak, menyampaikan bahwa sosialisasi tahapan dan persyaratan calon perseorangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2018 dapat dipahami dalam tahapan persiapan dan penyelenggaraan. Didampingi oleh M. Iwan Setiawan, SH, Moh. Arief S.Sos, Dr. Sanusi, SH., MH.dan Drs. Asep Gandana.

BACA YUK:  Polres Cirebon Kota Terima Hibah 1 Unit Ambulance dari Bank BRI

[Baca ya : Adakah Bakal Calon Independen di Pilwalkot Cirebon 2018?]

“Mengundang putra-putri terbaik Indonesia khususnya putra-putri Kota Cirebon, yang ingin menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon melalui jalur perseorangan,” jelasnya.

Bertindak sebagai narasumber adalah anggota KPU Kota Cirebon bidang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Moh. Arief S.Sos. Arief dalam pemaparannya menjelaskan calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon Wali Kota dan Calon Wakil Walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum.

BACA YUK:  HUT SMSI ke-7, Pengurus SMSI Karawang Gelar Donor Darah

“Syarat minimal dukungan calon perseorangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon yaitu 10% dari DPT Pilpres 2014 sebesar 233.774 yaitu sebanyak 23.378 dukungan yang tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan yaitu minimal di 3 Kecamatan”, jelas Arief.

Arief menambahkan dukungan diberikan kepada satu pasangan calon perseorangan, penduduk yang dapat memberikan dukungan yaitu dengan memenuhi syarat sebagai pemilih yang dibuktikan dengan KTP-elektronik serta kelengkapan dokumen pendaftaran bakal calon pasangan.

[Baca ya : KPU Kota Cirebon Tetapkan Jalur Independen Minimum 23.378 Dukungan]

BACA YUK:  Ini Jenis Surat Suara yang Akan Dilakukan PSU di 5 TPS Kota Cirebon

Kegiatan sosialisasi tahapan dan persyaratan calon perseorangan pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2018 dihadiri oleh Bakal Calon Wali Kota Cirebon melalui jalur perseorangan, Panwaslu Kecamatan serta media massa. (rilis)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *