Masjid Raya At-Taqwa Kota Cirebon Tetap Jalankan Prokes, Namun Tidak Lagi Terapkan Jaga Jarak

Cirebon,- Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah dalam masa pandemi nomor Kep-28/DP-MUI/III/2022. Fatwa diteken oleh Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dan Sekjen Amirsyah Tambunan pada Kamis 10 Maret 2022.

Dalam fatwa tersebut berisi umat Islam wajib menyelenggarakan Salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah salat lima waktu/rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19.

BACA YUK:  Jadwal Bioskop Cirebon 10 Maret 2024, Jangan Lewatkan Film Horor Terpopuler "Exhuma"

Perkembangan kondisi terakhir, MUI menilai berdasarkan kebijakan Pemerintah, status hajah syariyyah yang menyebabkan adanya rukhshah sudah hilang. Dengan demikian, pelaksanaan shalat jamaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (‘azimah), yaitu dengan merapatkan dan meluruskan saf (barisan).

Meluruskan dan merapatkan saf (barisan) pada shalat berjamaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjamaah.

Sementara itu, di Masjid Raya At-Taqwa Kota Cirebon sudah memberlakukan shalat berjamaah tanpa jaga jarak. Hal tersebut sudah dilakukan sejak dua bulan terakhir.

“Masjid Raya At-Taqwa sudah dua bulan ini tidak lagi menerapkan physical distancing atau jaga jarak,” ujar Ustad Ahmad Yani, selaku Ketua DKM Masjid Raya At-Taqwa, Kota Cirebon, Jumat (11/3/2022).

BACA YUK:  Alim SMAN 9 Kota Cirebon Bagikan Takjil Sambil Bukber di Jalan Pekalipan

Walaupun sudah diperbolehkan shalat berjamaah tanpa jaga jarak, kata Yani, pihak Masjid Raya At-Taqwa Kota Cirebon tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes).

“Jamaah masih wajib bermasker dan pengecekan suhu tubuh. Jadi untuk jamaah Masjid Raya At-Taqwa sudah tidak lagi jaga jarak dan tetap menggunakan masker serta pengecekan suhu tubuh,” pungkasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *