Masjid Raya At-Taqwa dan Masjid Sang Cipta Rasa Tidak Menggelar Salat Id

Cirebon,- Pemerintah Daerah Kota Cirebon telah memperpanjang masa PSBB tahap kedua selama 14 hari kedepan.

PSBB tahap kedua sudah dimulai hari ini 20 Mei sampai dengan 2 Juni 2020 dengan PSBB kearifan lokal. Dalam PSBB tahap kedua memperkenankan tempat usaha non bahan pangan buka namun tetap mengikuti prosedur pencegahan Covid-19.

Sementara, untuk pemberlakuan kegiatan keagamanan di Kota Cirebon, seperti pelaksanaan Salat Idulfitri, Pemerintah Daerah menghimbau untuk tetap dilaksanakan di rumah.

Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesra Kota Cirebon, Sutisna mengatakan pada prinsipnya Pemerintah Daerah mengikuti ketentuan yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, baik dari Menkopolhukam dan Kementerian Agama Republik Indonesia.

BACA YUK:  Jadwal Bioskop Cirebon 8 Februari 2024, Tonton Film Terbaru: Pasutri Gaje dan Agak Laen

“Kita tetap menghimbau Salat Idulfitri dilaksanakan di rumah. Adapun jika masih ada yang melaksanakan Salat Id di luar, Pemerintah tentu tidak akan membubarkan,” ujarnya usai rapat koordinasi di Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon, Rabu (20/5/2020).

Dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh Keme terian Agama Kota Cirebon, Pemerintah Kota Cirebon, MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kota Cirebon, Kepolisian, TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan, menegaskan tidak akan membubarkan.

“Kami tidak akan membubarkan, namun akan memberikan pemahaman terkait protokol kesehatan, agar menjaga kesehatannya sehingga bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ungkapnya.

BACA YUK:  Bupati Imron Harapkan Pemilu di Kabupaten Cirebon Berjalan Adem Ayem

Untuk Masjid Raya At-Taqwa dan Masjid Sang Cipta Rasa, kata Sutisna, dua masjid raya di Kota Cirebon tidak melaksanakan Salat Idulfitri. Apalagi, untuk Masjid Sang Cipta Rasa sudah ada pernyataan dari Sultan Sepuh XIV Keraton Kasepuhan.

“Secara prinsip, pemerintah daerah tidak melarang pelaksanaan Salat Id, namun menghimbau untuk melaksanakan di rumah,” tandasnya.

Sementara, Kepala Kementerian Agama Kota Cirebon, Mulyadi menambahkan berdasarkan hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi, pelaksanaan Salat Id untuk dilaksanakan di rumah masing-masing.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi yang menjadi kesepakatan bersama,” ujarnya.

BACA YUK:  Metland Hotel Cirebon Hadirkan Buka Puasa Bersama dengan Konsep Live Show dan Menu Istimewa

Menurut Mulyadi, hasil pendataan dari Kementerian agama dan Kepolisian, ada 112 masjid di Kota Cirebon yang berencana akan melaksanakan Salat Id.

“Namun kami sifatnya hanya menghimbau. Untuk itu, bagi yang melaksanakan Salat Id agar mematuhi protokol kesehatan,” jelasnya.

“Sedangkan untuk khotbah tidak terlalu panjang maksimal 7 menit. Surat-surat yang dibaca yang pendek-pendek saja. Hal ini akan disampaikan kepada penyuluh dan menyampaikan kepada masjid-masjid yang akan melaksanakan Salat Id ,” tandasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *