Masih Terapkan Protokol Kesehatan, Syarat Naik Kereta Api Mengacu Surat Edaran Kemenhub

Cirebon,- PT Kereta Api Indonesia (KAI) sejauh ini masih menerapkan protokol kesehatan. Pihaknya masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan No. 84 Tahun 2022 yang merupakan turunan dari SE Satgas COVID-19 No 24 tahun 2022.

Pada aturan tersebut menyebutkan bahwa pelanggan usia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga atau booster.

Vice President KAI Daerah Operasional (Daop) 3 Cirebon, Dicky Eka Priandana mengatakan terkait perjalanan kereta api, PT KAI masih mengacu pada peraturan Kementerian Perhubungan. Sampai dengan hari ini, lanjut Dicky, pihaknya masih hanya bisa menghimbau.

“Sampai saat ini kami masih hanya bisa menghimbau, bahwa masuk ke stasiun masih harus tetap menerapkan protokol kesehatan,” ujar Dicky saat ditemui About Cirebon di Stasiun Cirebon, Jumat (19/5/2023).

BACA YUK:  Inilah Kegiatan Selama Ramadan di Masjid Raya At-Taqwa Kota Cirebon

KAI, kata Dicky, selalu menerapkan syarat naik kereta api yang telah ditetapkan pemerintah. Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat.

“Jika ada peraturan baru terkait syarat naik kereta api, kami akan segera menginformasikan kepada masyarakat,” katanya.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal yang sudah KAI terapkan sejak 19 Desember 2022:

Syarat Naik KA Jarak Jauh
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
C) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

BACA YUK:  Puluhan Awak Perkeretaapian di Daop 3 Cirebon Dites Urine

2. Usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

BACA YUK:  Lokal Brand Store Cirebon Sale 80%, Celana Chino Rp 50.000

3. Usia 13-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *