Masa Berlaku Hasil PCR dan Rapid Test Untuk Perjalanan KA Diperpanjang Hingga 14 Hari

Cirebon,- Dalam masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) atau new normal menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, PT Kereta Api Indonesia menyesuaikan syarat naik kereta api jarak jauh.

Menyusul dengan terbitnya surat edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 no 9 tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa new normal.

Dalam SE tersebut, penumpang yang berpergian menggunakan kereta api jarak jauh, tetap diharuskan menunjukan surat bebas Covid-19 yang masih berlaku.

Manager Humas PT KAI Daerah Operasional (Daop) 3 Cirebon, Luqman Arif mengatakan penumpang tetap harus menunjukan surat bebas covid-19 saat ingin melakukan perjalanan menggunakan KA jarak jauh, namun kini diperpanjang.

BACA YUK:  24 Februari 2024, 5 TPS di Kota Cirebon Akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang

“Sesuai SE No 9 tahun 2020, masa berlaku hasil PCR Dan Rapid Test kini diperpanjang menjadi 14 hari sejak hasil test dikeluarkan,” ujar Luqman kepada About Cirebon, Selasa (30/6/2020).

Dengan diperpanjangnya masa berlaku hasil tes tersebut, lanjut Luqman, penumpang yang akan melakukan perjalanan pulang pergi dalam rentang waktu yang singkat tidak perlu melakukan tes ulang selama masih memiliki hasil tes Covid-19 yang masih berlaku.

“Jadi, dengan diperpanjang masa berlaku hasil PCR Dan Rapid Test ini penumpang yang melakukan perjalan singkat tidak perlu lagi melakukan tes, selama masih berlaku,” ungkapnya.

BACA YUK:  Polresta Cirebon Akan Dirikan Tugu Udang dari Knalpot Brong

Setiap penumpang yang melaksanakan perjalanan, kata Luqman, tetap wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan, serta menginstall aplikasi Peduli Lindungi.

“Secara umum, seluruh penumpang kereta api diharuskan dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh maksimal 37,3 derajat celsius, serta memakai pakaian lengan panjang atau jaket saat perjalanan,” terangnya.

Menurut Luqman, KAI berkomitmen untuk mematuhi seluruh protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah agar kereta api menjadi moda transportasi yang selamat, aman, nyaman, dan seluruh penumpang sehat sampai tujuan. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *