Masa AKB, Tempat Hiburan di Kota Cirebon Akan Diperbolehkan Beroperasi
Cirebon,- Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tempat hiburan di Kota Cirebon tidak diperkenankan beroperasi untuk pencegahan penyebaran covid-19.
Namun, memasuki masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau New Normal di Kota Cirebon, tempat hiburan akan diperbolehkan beroperasi dengan mengikuti aturan protokol kesehatan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon, Andi Armawan mengatakan beroperasinya tempat hiburan di Kota Cirebon sampai saat ini sedang dipersiapkan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat.
“Sebelum tempat hiburan beroperasi, tim akan melakukan verifikasi kesiapan yang menyangkut protokol kesehatan dan pemberlakukan,” ujar Andi kepada About Cirebon, Selasa (30/6/2020).
Menurut Andi, tempat hiburan dan sejenisnya disarankan membentuk tim gugus internal untuk memudahkan mereka untuk operasional kembali.
“Memang gugus tugas tidak diwajibkan, namun kami menyarankan untuk membentuk gugus tugas internal. Lebih baik dibentuk, karena AKB akan berjalan terus menuju new normal,” ungkapnya.
Andi menambahkan, untuk tempat-tempat hiburan, harus mempersiapkan sesuai protokol kesehatan seperti pengaturan tata letak kursi dan volume pengunjung akan dibatasi.
“Agar ini bisa berjalan dengan baik, perlu adanya komitmen, disiplin dan juga kebersamaan,” kata Andi.
Selama masa AKB, kata Andi, Satpol PP Kota Cirebon terus melakukan edukasi kepada masyarakat terkait protokol kesehatan di tempat-tempat keramaian.
“Kami rutin melakukan edukasi ke tempat-tempat keramaian seperti pasar tradisional, mall, hingga di lampu merah,” tandasnya. (AC212)