LPSK Salurkan Kompensasi untuk Korban Tindak Pidana Teroris Masa Lalu di Kota Cirebon

Cirebon,- Sebanyak 30 korban peristiwa teroris masa lalu di Kota Cirebon mendapat kompensasi dari negara. Penyaluran kompensasi tersebut disalurkan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jumat (29/01/2021).
Penyaluran kompensasi yang berlangsung di Aula Sabila Satyawada Polres Cirebon Kota ini dihadiri para korban peristiwa bom di Masjid Azz -Dzikra tahun 2011 dan satu korban dari peristiwa bom Gereja Santa Maria Surabaya tahun 2016.
Kepala LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan LPSK datang ke Cirebon ini untuk memberikan kompensasi dari negara kepada para korban pidana terorisme masa lalu atas kejadian pemboman di Masjid Azz -Dzikra 11 tahun yang lalu.
“Kebetulan diselenggarakan disini (Polres Cirebon Kota), sekaligus mengenang para korban, terutama korban yang meninggal dunia akibat pidana terorisme masa lalu ini,” ujar Hasto kepada awam media.
Hasto menjelaskan, melalui LPSK memberikan kompensasi sebanyak 30 korban di Cirebon. Namun, ada salah satu korban dari tindak pidana bom di Gereja Santa Maria Surabaya, kebetulan yang bersangkutan tinggal di Cirebon.
“Untuk 30 orang ini, LPSK membayarkan kompensasi atas nama negara kurang lebih Rp. 3,8 Milyar kepada para korban ini,” ungkapnya.
“Setiap korban bervariasi (mendapat kompensasi), apakah korban meninggal dunia, luka berat, sedang, atau luka ringan. Jumlahnya memang tidak sama, tapi totalnya kurang lebih Rp. 3,8 Milyar,” tambahnya.
Pihaknya bersyukur, karena para korban pidana terorisme masa lalu mendapat kompensasi dari negara setelah hampir kurang lebih 10 tahun menunggu perhatian dari negara dalam bentuk kompensasi ini.
Hasto menambahkan, untuk masyarakat yang merasa menjadi korban tindak pidana terorisme masa lalu, bisa menghubungi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk mendapatkan penetapan.
“Karena BNPT yang memberikan surat penetapan, LPSK yang memberikan kompensasi. Sehingga LPSK dan BNPT tidak bisa dipisahkan,” pungkasnya. (AC212)