LPSK Salurkan Kompensasi untuk Korban Tindak Pidana Teroris Masa Lalu di Kota Cirebon

Cirebon,- Sebanyak 30 korban peristiwa teroris masa lalu di Kota Cirebon mendapat kompensasi dari negara. Penyaluran kompensasi tersebut disalurkan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jumat (29/01/2021).

Penyaluran kompensasi yang berlangsung di Aula Sabila Satyawada Polres Cirebon Kota ini dihadiri para korban peristiwa bom di Masjid Azz -Dzikra tahun 2011 dan satu korban dari peristiwa bom Gereja Santa Maria Surabaya tahun 2016.

Kepala LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan LPSK datang ke Cirebon ini untuk memberikan kompensasi dari negara kepada para korban pidana terorisme masa lalu atas kejadian pemboman di Masjid Azz -Dzikra 11 tahun yang lalu.

BACA YUK:  Selama Januari - Februari 2023, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 20 Kasus dan Amankan 29 Tersangka

“Kebetulan diselenggarakan disini (Polres Cirebon Kota), sekaligus mengenang para korban, terutama korban yang meninggal dunia akibat pidana terorisme masa lalu ini,” ujar Hasto kepada awam media.

Hasto menjelaskan, melalui LPSK memberikan kompensasi sebanyak 30 korban di Cirebon. Namun, ada salah satu korban dari tindak pidana bom di Gereja Santa Maria Surabaya, kebetulan yang bersangkutan tinggal di Cirebon.

“Untuk 30 orang ini, LPSK membayarkan kompensasi atas nama negara kurang lebih Rp. 3,8 Milyar kepada para korban ini,” ungkapnya.

BACA YUK:  Nashrudin Azis Pindah Partai, Partai Demokrat Buka Suara

“Setiap korban bervariasi (mendapat kompensasi), apakah korban meninggal dunia, luka berat, sedang, atau luka ringan. Jumlahnya memang tidak sama, tapi totalnya kurang lebih Rp. 3,8 Milyar,” tambahnya.

Pihaknya bersyukur, karena para korban pidana terorisme masa lalu mendapat kompensasi dari negara setelah hampir kurang lebih 10 tahun menunggu perhatian dari negara dalam bentuk kompensasi ini.

Hasto menambahkan, untuk masyarakat yang merasa menjadi korban tindak pidana terorisme masa lalu, bisa menghubungi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk mendapatkan penetapan.

BACA YUK:  Bakso Malang Mekar Sari Cirebon Disukai Kalangan Anak Muda Hingga Orang Tua

“Karena BNPT yang memberikan surat penetapan, LPSK yang memberikan kompensasi. Sehingga LPSK dan BNPT tidak bisa dipisahkan,” pungkasnya. (AC212)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *