Libur Natal dan Tahun Baru, Daop 3 Cirebon Layani 34.359 Penumpang

Cirebon,- Selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, PT KAI Daop 3 Cirebon mencatat jumlah penumpang yang naik mencapai 34.359 orang. Jumlah tersebut selama periode 19 Desember 2021 sampai dengan 4 Januari 2022.

Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto mengatakan PT KAI Daop 3 Cirebon telah menyelenggarakan angkutan transportasi kereta api di Masa Liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Tercatat selama periode 19 Desember 2021 sampai dengan 4 Januari 2022, jumlah penumpang yang naik mencapai 34.359 orang. Adapun puncak tertinggi pada masa Nataru di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon, terjadi pada Hari Minggu, 2 Januari 2022 dengan jumlah penumpang 3.281 orang,” ujar Suprapto, Selasa (4/1/2022).

BACA YUK:  Forkopimda Kota Cirebon Gelar Tarhim di Masjid Adz-Dzikra Polres Cirebon Kota

Selama masa Nataru tersebut, lanjut Suprapto, jumlah perjalanan kereta api yang beroperasi di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon berkisar antara 83 – 91 perjalanan KA per harinya. Dimana tujuan yang terfavorit penumpang di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon diantara ke arah Jakarta, kemudian diikuti ke kota – kota di wilayah Pulau Jawa seperti Surabaya, Semarang, Jogyakarta, Purwokerto, Bandung dan Jember.

Dalam penerapan protokol kesehatan yang ketat, hanya penumpang yang memenuhi persyaratan saja yang bisa menggunakan jasa layanan KA, pada periode 19 Desember 2021 sedangkan 4 Januari 2022, jumlah masyarakat yang batal naik akibat tidak memenuhi persyaratan mencapai angka 1.078 orang.

BACA YUK:  Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Amankan 10 Pemuda yang Diduga Hendak Tawuran

” Pada periode tanggal 24 Desember sampai dengan 2 Januari 2022, persyaratan aturan penumpang KA menggunakan aturan di SE Kemenhub No: 112 Tahun 2021,” ungkapnya.

Terhitung sejak 3 Januari 2022, persyaratan naik kereta api kembali menggunakan aturan yang tertuang dalam SE Kemenhub RI No:97/2021, setelah masa berlaku SE Kemenhub No: 112/2021 berakhir pada tanggal 2 Januari 2022. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *