Lebih Dari 12 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Cirebon

Cirebon,- Bea Cukai Cirebon melakukan pemusnahan barang milik negara hasil penegakan di bidang kepabeanan dan cukai, Kamis (8/6/2023). Barang-barang ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penegakan Bea Cukai Cirebon periode Juni 2021 hingga Desember 2022.

Pemusnahan secara masif terhadap barang milik negara tersebut dilakukan di PT Indocement Tunggal Prakarsa di Kabupaten Cirebon serta PT Teknotama Lingkungan Internusa di Kabupaten Majalengka.

Pemusnahan secara simbolis dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Kepala Bea Cukai Cirebon, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Cirebon, para aparat penegak hukum serta pemerintah daerah di wilayah Ciayumajakuning.

Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon, Encep Dudi Ginanjar mengatakan sebagai Community Protector, Bea Cukai Cirebon melakukan penegakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal serta barang-barang impor yang melanggar aturan di bidang kepabeanan dan cukai.

BACA YUK:  BPR Triastra Kantor Pusat Sukses Menggelar Acara Literasi dan Inklusi Keuangan di Pondok Pesantren Washiatul Ulama

Barang-barang yang dimusnahkan, lanjut Encep, merupakan hasil penegakan Bea Cukai Cirebon periode Juni 2021 hingga Desember 2022 di wilayah Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan.

“Barang kenai cukai ilegal yang dimusnahkan berupa lebih dari 12 juta batang rokok ilegal dan 794,7 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal,” ujar Encep.

Selain itu, lanjut Encep, terdapat barang-barang hasil penindakan di bidang kepabeanan meliputi bibit dan benih tanaman hingga sex toys impor.

“Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan pada kegiatan ini mencapai Rp 15,5 miliar. Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan barang-barang ilegai ini adalah senilai tebih dari Rp 7,4 miliar,” katanya.

BACA YUK:  Pemda Provinsi Jabar Pastikan Jabar Siap Lancarkan Arus Mudik Lebaran 2024

Pada periode Juni 2021 hingga Desember 2022, kata Encep, Bea Cukai Cirebon telah melakukan 279 kali penindakan atas rokok ilegal di wilayah kerjanya. Rokok ilegal itu, menurutnya, sebagian besar tidak dilekati pita cukai.

“Rokok ilegal ini merupakan barang pasokan yang akan dikirim ke luar wilayah Ciayumajakuning dan melintasi wilayah kerja Bea Cukai Cirebon,” ungkapnya.

Bea Cukai Cirebon, tambahnya, rutin melakukan pemberantasan rokok ilegal. Dimana, pada periode tahun 2023 hingga pekan pertama Juni, telah dilakukan penindakan sebanyak 10 juta batang rokok ilegal.

BACA YUK:  Amaris Hotel Cirebon Hadirkan Paket Halal Bihalal

Hal tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya yang tidak Memiliki izin edar resmi. Selain itu, penindakan terhadap rokok ilegal juga dilakukan sebagai upaya untuk melindungi penerimaan dalam negeri di bidang cukai.

Upaya pemberantasan rokok ilegal dilakukan Bea Cukai Cirebon bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, asosiasi perusahaan jasa kiriman serta masyarakat.

“Bea Cukai Cirebon berkomitmen untuk meningkatkan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai serta menjalankan tugas dan fungsi sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang barang ilegal dan berbahaya,” tegasnya. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *