LBH Apik Desak DPR untuk Segera Membahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Cirebon,- Penghapusan Kekerasan Seksual menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Jakarta sudah masuk pembahasan tingkat I.

Pihaknya ingin membuktikan, bahwa pembahasan pengapusan kekerasan seksual itu dukungannya bukan hanya di Jakarta saja, namun ada dari kawan-kawan di daerah mulai dari Sabang sampai Merauke.

Bertempat di Double C Cafe, Jalan Terusan Pemuda, Kota Cirebon, LBH Apik Jakarta menggelar diskusi fenomena kekerasan seksual dan perjalanan advokasi RUU penghapusan kekerasan seksual, Kamis (9/8/2018) malam.

“Dengan diskusi ini, kami ingin mengingatkan kepada DPR utuk segera membahas RUU Penghapusan seksual ini lebih maju,” ujar Veni Siregar, dari LBH Apik Jakarta.

BACA YUK:  Bupati Imron Lantik 51 Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon

Lanjut dia, DPR jangan hanya RDPU (Rapat Dengan Pendapat Umum) saja, karena kita lihat korbannya kini semakin banyak. Seperti WCC (Women Crisis Center) Mawar Balqis Cirebon mengatakan bahwa korban berusia 2 tahun sudah mengalami perkosaan.

“Belakang ini ada kasus korban perkosaan sampai dipidana, ini menunjukkan bahwa pemahaman penegak hukum dan hukum yang ada saat ini masih lemah dalam melindungi korban,” jelasnya.

Menurutnya, korban pun tidak mendapatkan manfaat mulai dari pelayanan yang komperensif, pemulihan sampai restitusi dalam menjalanankan kasus kekerasan seksual.

BACA YUK:  Kerja Sama dengan Cirebon Tiket, Sociamedic Clinic Berikan Harga Spesial Treatment Hemat

“Kami berharap, diskusi ini kita sama-sama di Cirebon mendorong pembahasan ini segera berlanjut, karena korban sudah banyak. Seharusnya, pembahasan di tahun politik ini DPR harusnya membuktikan kinerjanya diakhir-akhir tahun, bahwa DPR punya kinerja yang baik,” bebernya.

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masuk di Prolegnas sejak tahun 2015. Pada tahun 2018, mulai diserahkan dari Badan Legislatif ke Komisi VIII. Kemudian Komisi VIII membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU penghapusan kekerasan seksual, yang April kemarin sudah mulai RDPU.

“Tapi, pasca April kemarin dua masa sidang tidak ada pembahasan lanjutan. Ini yang cukup mencengangkan, padahal kasusnya terus berjalan,” terangnya.

BACA YUK:  PHRI Kota Cirebon Keberatan atas Kenaikan Tarif Pajak Hiburan

Kasus kekerasan seksual, kata Vina, motifnya pelaku semakin kreatif dan menyeramkan melakukan kekerasan seksual hingga korban ada yang meninggal. Bahkan, pemulihan untuk korban seperti biaya kesehatan sampai biaya rumah aman dan segala macamnya belum ada ditanggung oleh pemerintah. Jadi, korban masih mengupayakan sendiri pemulihan yang didapatkan.

“Ini yang cukup menyedihkan, sehingga harus diambil langkah cepat oleh pemerintah pusat dan DPR untuk langkah ini,” tandasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *