Layanan KA Khusus Non-Mudik di Daop 3 Cirebon Berangkatkan 3.564 Penumpang

Cirebon,- Selama masa larangan mudik lebaran tahun 2021, PT KAI Daop 3 Cirebon telah melayani orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah, bukan untuk kepentingan mudik ataupun balik lebaran.

Selama periode tanggal 6 sedangkan 17 Mei 2021, Daop 3 Cirebon telah melayani penumpang KA Jarak Jauh Khusus Non-Mudik yang naik sebanyak 3.564 orang, dan penumpang yang turun sebanyak 3.533 orang.

Sementara pada masa “Pengetatan Pra Idul Fitri 1442 H” pada periode 22 April s.d 5 Mei 2021, selama 14 hari tersebut, jumlah penumpang KA Jarak Jauh Reguler yang naik di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon berjumlah 16.667 orang, sedangkan jumlah penumpang yang turun mencapai 17.905 orang.

BACA YUK:  Bupati Cirebon Bersama Kejari  Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto mengatakan bahwa, pada masa pelarangan Mudik pada periode tanggal 6 s/d 17 Mei 2021, masyarakat yang diberangkatkan menggunakan KA Jarak Jauh Khusus bukan untuk kepentingan mudik. Para penumpang pada masa ini harus memenuhi semua persyaratan administrasi yang sudah ditentukan di Posko Verifikasi Stasiun.

“Bagi para calon penumpang yang telah memenuhi persyaratan, akan diberikan surat rekomendasi lolos verifikasi. Pada masa larangan mudik terdapat 357 calon penumpang di Daop 3 Cirebon yang batal berangkat karena tidak lolos verifikasi,” ujarnya.

Menurut Suprapto, data tersebut merupakan sementara pada tanggal 17 Mei 2021 jam 13:00 WIB. Data ini bisa berubah hingga tanggal 17 Mei 2021, jam 24:00 WIB.

BACA YUK:  Ini Jenis Surat Suara yang Akan Dilakukan PSU di 5 TPS Kota Cirebon

Masyarakat yang termasuk dalam kategori orang-orang yang dikecualikan pada masa larangan mudik, kata Suprapto, adalah orang yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non mudik lainnya.

“Seluruh calon penumpang pada masa Pelarangan Mudik ini, akan kami verifikasi berkas-berkasnya terlebih dahulu secara cermat dan teliti. Jika tidak lengkap, maka tidak akan kami izinkan untuk berangkat,” katanya.

Adapun surat administrasi yang diperiksa tersebut diantaranya surat administrasi keterangan dalam melaksanakan dinas bagi masyarakat yang dalam kepentingan bekerja, atau surat keterangan dari Kepala Desa/ Kelurahan bagi masyarakat dengan kepentingan mendesak Non-Mudik, Identitas para penumpang berikut tiket KAnya, lalu surat keterangan bebas Covid-19 yang masih berlaku.

BACA YUK:  Jajaran Polresta Cirebon Luncurkan Program Dapur Takjil

Pada masa peniadaan mudik, di Daop 3 Cirebon terdapat 12 KA Jarak jauh Khusus per harinya, yang terdiri 6 perjalanan KA ke arah Timur dan 6 perjalanan KA ke arah Barat. Seluruh operasional kereta api khusus Non-Mudik tersebut berjalan dengan lancar serta tertib, baik di stasiun maupun ketika di dalam kereta api. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *