Larangan Mudik Dimulai, Satlantas Polres Cirebon Kota Putar Balik Pemudik

Cirebon,- Satuan Lalulintas Polres Cirebon Kota mulai melakukan penyekatan kendaraan pemudik. Sebanyak kurang lebih 80 kendaraan pemudik diputarbalikan di Kecamatan Kedawung, Kamis (6/5/2021) mulai pukul 00.00 WIB.

Kasatlantas Polres Cirebon Kota, AKP La Ode Habibi Ade Jama mengatakan sejak diberlakukan larangan mudik pada tanggal 6 Mei 2021 pukul 00.00 WIB, petugas Satlantas Polres Cirebon Kota memutarbalikan kendaraan pemudik.

“Mulai malam ini, kita sudah melakukan penyekatan. Kendaraan dengan plat luar Cirebon dari arah Jakarta kita putar balikan,” ujar Habibi.

BACA YUK:  Mudik Lebaran, Halaman Parkir Goa Sunyaragi Jadi Rest Area Pemudik

Dari hasil penyekatan, lanjut Habibi, dalam kurun waktu selama tiga puluh menit ada sekitar 80 kendaraan yang diputarbalikan. Kendaraan tersebut diputarbalikan ke arah Jakarta.

“Sepuluh menit kita sudah putar balikan sebanyak 20 kendaraan. Setengah jam kita lakukan penyekatan, ada sekitar 80 kendaraan,” ungkapnya.

Kendaraan yang diputarbalikan tersebut, kata Habibi, pengendara tidak dapat menunjukan surat tugas dan hasil tes swab. Sehingga, petugas memutarbalikan kendaraan tersebut.

Selama larangan mudik, kata Habibi, penyekatan di wilayah Polres Cirebon Kota terdapat empat titik. Setiap titiknya akan dijaga ketat petugas selama 24 jam.

BACA YUK:  Miliki Inovasi dan Terobosan, Polresta Cirebon Raih Dua Penghargaan dari Lemkapi

“Setiap posko akan melakukan penyekatan selama 24 jam yang dibagi menjadi empat titik. Masing-masing titik melakukan selama 24 jam sampai tanggal 17 Mei 2021,” tegasnya.

Habibi menambahkan, kendaraan yang dikecualikan yaitu bisa menunjukan surat tugasnya dan hasil swab. Jika dari non dinas, bisa menunjukan surat dari ijin dari kelurahan maupun kepala desa. (AC212)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *