Lapor ke Call Center Polres Cirebon Kota Jika Menemukan Uang Palsu, ini Nomornya

Cirebon,- Jajaran Sat Reskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan pelaku tindak pidana membuat dan mengedarkan uang rupiah palsu. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 260 lembar uang pecahan Rp. 100 ribu atau setara dengan Rp. 26 juta.

Pelaku berinisial DP ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang sedang melakukan transaksi jual beli pada 6 Februari 2023 di Jalan Perjuangan, Kota Cirebon. Saat itu, pelaku melakukan transaksi jual beli dengan korban YD. Karena curiga, korban langsung mengubungi petugas Sat Reskrim Polres Cirebon Kota melalui call center yang disediakan.

BACA YUK:  Jelang Buka Puasa, Kawasan Jalan Moh. Toha Kota Cirebon Semakin Dipadati Pengunjung

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan bagi masyarakat untuk melaporkan apabila ditemukan peredaran mata uang rupiah yang dicurigai palsu. Pihaknya, telah menyiapkan call center untuk pengaduan masyarakat yang menemukan peredaran uang palsu.

“Disini kita sudah ada call center di nomor 081572629112. Jadi, silakan untuk warga Cirebon Kota khususnya untuk melaporkan, seandainya dalam dinamika di wilayah hukum Kota Cirebon, terutama saat melakukan transaksi ditemukan adanya uang palsu,” ujar Ariek usai Pres Rilis di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (14/2/2023).

BACA YUK:  Buka Puasa di Swiss-Belhotel Cirebon, Bisa Dapat Hadiah Menginap

Polres Cirebon Kota, kata Ariek, secara konsen dan mengatensi betul untuk penanganan kasus penemuan uang palsu di Kota Cirebon khususnya. Dalam kasus penemuan uang palsu di wilayah Cirebon Kota, pelaku dijerat dengan pasal 244 dan atau 245 Jo Pasal 36 UU No. 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun penjara.

“Silakan menghubungi Call Center bila menemukan atau mencurigai adanya peredaran uang palsu di Kota Cirebon. Kita juga secara konsen dan atensi betul untuk penanganan yang berkaitan dengan uang palsu,” pungkasnya. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *