Langgar Izin Tinggal, WNA Asal Malaysia Juga Kedapatan Pemakai Narkotika Jenis Sabu

Cirebon,- WNA asal Malaysia diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon karena melanggar Undang-undang Keimigrasian melebihi batas izin tinggal. WNA asal Malaysia yang berinisial MR ini diamankan oleh Tim Inteldakim di salah kamar hotel di Jalan Pangeran Cakrabuana, Kabupaten Cirebon pada 14 Januari 2023.

MR pertama kali tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta pada tanggal 2 Oktober 2016. MR ini sudah melibihi izin tinggal atau overstay sekitar 6 tahun 3 bulan 12 hari atau selama 2.294 hari berada di Indonesia

Saat diamankan dan dilakukan pengeledahan di oleh petugas di dalam kamar hotel tersebut, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sisa pakai, alat hisap sabu atau bong, korek api, dan copyan paspor kebangsaan Malaysia.

BACA YUK:  Kapolres Cirebon Kota Jenguk Anggota PPK yang Sakit di RS Siloam Putera Bahagia

Baca Yuk : Langgar Izin Tinggal, Kantor Imigrasi Cirebon Amankan WNA Asal Malaysia

Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan dan dilakukan tes urine, MR dinyatakan terbukti positif Methampetamine. Selanjutnya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon berkoordinasi dengan Polresta Cirebon.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak Polresta Cirebon, dikarenakan sisa narkoba yang ditemukan di bawah 1 gram, maka pihak Polresta Cirebon melakukan penanganan sesuai SE Mahkamah Agung No. 4 tahun 2010. Sehingga, terhadap MR telah dilakukan assesmen medis melalui BNN dan merekomendasikan untuk layanan rehabilitasi medis rawat inap dan konseling.

BACA YUK:  Selama Januari 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 14 Kasus Narkoba

Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Dadang Garnadi mengatakan dari hasil pemeriksaan kami, narkotika jenis sabu tersebut dikonsumsi sendiri oleh yang WNA asal Malaysia, MR. Saat di lokasi penangkapan, lanjut Dadang, ditemukan barang bukti narkotikan jenis sabu sisa pakai, alat hisap atau bong.

“Hasil pendalaman memang yang bersangkutan membeli secara online. Terkait barang tersebut, sedang kita lakukan pendalaman terkait asal usul barang narokita tersebut,” ujar Dadang saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Rabu (1/2/2023).

BACA YUK:  Jalur Pantura Padat, Satlantas Polres Cirebon Kota Lakukan Rekayasa Lalu Lintas

Untuk tindak lanjut terhadap MR, kata Dadang, sudah bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan telah dilakukan assesmen. Hasilnya, kata Dadang, MR adalah pengguna aktif.

“Artinya dia (MR) ini adalah pengguna aktif narkotika jenis sabu khususnya. Untuk barang bukti yang ditemukan di lokasi penangkapan kurang lebih 0,02 gram,” pungkasnya. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *