KPU Kota Cirebon Sosialisasikan Tahapan Pilkada Serentak

Cirebon, 17 Juni 2017,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon menggelar sosialisasi tentang dimulainya tahapan Pilkada serentak di KPU RI yang akan diikuti oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia, berlangsung di Aula KPU Kota Cirebon, Jalan Palang Merah, Kota Cirebon, Jumat (16/06/2017).

Ketua KPU Kota Cirebon, Emrizal Hamdani menjelaskan, kegiatan pemilu tahun 2018 yang akan berlangsung pada hari Rabu, tanggal 27 Juni 2018, tahapannya sudah masuk dan diresmikan pilkada serentak oleh KPU RI.

Dalam peresmian Pilkada serentak tahun 2018 juga sudah dikeluarkan beberapa peraturan KPU yaitu, Peraturan tentang Tahapan, Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih, dan Dana Kampanye. Menurutnya, masih ada satu peraturan yang belum selesai pembahasannya.

BACA YUK:  Pj Wali Kota Ikuti Jalan Sehat Hari Jadi ke-66 Perumda Air Minum Tirta Giri Nata

Berikut tahapan utama pilkada 2018, penyerahan syarat dukungan perseorangan pada tanggal 4 November 2017 sampai 9 November 2017. Pendaftaran Pasangan calon (Paslon) mulai 8 Januari sampai 10 Januari 2018, verifikasi paslon muali 8 Januari hingga 27 Januari 2018 dan penetapan paslon 12 Februari 2018.

Kemudian, untuk pengundian dan pengumuman nomor urut 13 Februari 2018, Sengketa pencalonan mengikuti jadwal PT TUN dan MA, kampanye 15 Februari hingga 23 Juni 2018, debat publik yang dilaksanakan pada saat waktu-waktu kampanye, masa tenang dan pembersihan APK 24 Juni hingga 26 Juni 2018, pungutan dan perhitungan 27 Juni 2018, rekapitulasi suara 27 Juni hingga 6 Juli 2018.

BACA YUK:  Disdukcapil Kota Cirebon Targetkan Perekaman Pemilih Pemula Selesai H-1 Pencoblosan

Setelah itu, penetapan paslon terpilih tanpa sengket pasca MK cantumkan permohonan di buku registrasi perkara, sengketa hasil mengikuti jadwal MK dan penetapan paslon terpilih pasca putusan MK paling lama 3 hari setelah penetapan, putusan dismisal/ putusan MK dibacakan.

Untuk pemutakhiran dan penetapan daftar pemilih pada tanggal 30 Desember 2017 hingga 29 April 2018. Kemudian, pembentukan PPK & PPS akan dilaksanakan pada 12 Oktober 2017 hingga 11 November 2017, pembentukan KPPS pada 3 April 2018 hingga 3 Juni 2018, dan sosialisasi dimulai pada 14 Juni 2017 hingga 26 Juni 2018.

BACA YUK:  KPU Kota Cirebon Masih Kaji Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di 5 TPS

” Selain itu, KPU RI meluncurkan Tagline KPU Melayani, karena kalau dulu mungkin slogan, sekarang munculnya era sosial media jadi menggunakan Tagline,” ujarnya.

Menurut Emrizal, secara umum tagline KPU melayani ini ada 7 prinsip dasar yaitu melayani pemilih menggunakan hak pilihnya, melayani peserta pemilu yang adil dan setara, melayani data dan informasi tentang kepemiluan kepada pemangku kepentingan, memberikan informasi tentang produk hukum KPU RI kepada pemangku kepentingan, memberikan informasi tentang hasil pemilu tepat waktu, melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih dan memberikan informasi tentang anggaran kepada masyarakat. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *