KPU Kota Cirebon Serahkan Daftar Pemilih Sementara

Cirebon,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon menyampaikan salinan Daftar Pemilih Sementara (DPS) atau Penyerahan A.1-KWK kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Cirebon, Jumat (23/3/2018).

Salinan DPS diberikan langsung oleh Komisioner KPU Kota Cirebon, Divisi Program dan Data, M. Iwan Setiawan, SH.

Salinan tersebut yang diberikan kepada PPK se-Kota Cirebon dalam jumlah 3 rangkap yang akan digunakan sebagai pengumuman di Kantor Kelurahan, pengumuman di sekretariat Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) atau tempat strategis lainnya.

BACA YUK:  Selama Libur Nataru 2023/2024, 120.802 Penumpang KA Berangkat dari Wilayah Daop 3 Cirebon

Menurut Iwan, Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, tanggal 24 Maret s.d 2 April 2018 sebagai tahapan pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS.

“Berdasarkan Surat Direktur Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor : 470/4755/Dukcapil tanggal 13 Maret 2018 tentang himbauan untuk tidak menampilkan NIK dan Nomor KK secara utuh,” ujarnya.

BACA YUK:  KPU Kota Cirebon Masih Kaji Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di 5 TPS

Selain kepada PPK se-Kota Cirebon, penyerahan A.1.KWK dalam bentuk softcopy file diberikan kepada Tim Kampanye Paslon OKE dan Tim Kampanye Paslon PASTI serta Panwas Kota Cirebon.

“Bagi masyarakat Kota Cirebon yang belum terdaftar atau ada perubahan data kependudukan dapat menghubungi anggota PPS di Kelurahan tempat tinggal anda, pada tanggal 24 Maret s.d 2 April 2018,” pungkasnya. (rilis)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *