KPU Kota Cirebon Putuskan Tidak Ada Pemungutan Suara Ulang

Cirebon,- Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon menolak surat rekomendasi dari empat Panwascam untuk PSU Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon.

Sanusi, selaku Divisi Hukum KPU Kota Cirebon mengatakan merujuk pada PKPU No 8 tahun 2018 tentang Pemungutan dan Perhitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.

[Baca juga : Panwaslu Kota Cirebon Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang]

Menurut Pasal 59 ayat (2) huruf a, bahwa pemungutan Suara di TPS dapat diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti melakukan pembukaan kotak suara atau berkas tidak sesuai dengan perundang-undangan.

BACA YUK:  Enam Perumahan di Kabupaten Cirebon Siap Serahkan PSU ke Pemda

“Berkaitan dengan itu, KPU Kota Cirebon telah melakukan penelitian dan klarifikasi dengan seluruh pihak terkait Surat Rekomendasi dari Panwascam,” ujarnya saat press conference di Aula Kantor KPU, Jalan Palang Merah, Kota Cirebon, Sabtu (30/6/2018) malam.

Lanjut dia, peristiwa pembukaan kotak suara yang terjadi di 24 TPS dari empat kecamatan seperi Kecamatan Kejaksan, Lemahwungkuk, Kesambi, dan Pekalipan sudah sesuai dengan prosedur.

[Baca juga : KPU Kota Cirebon Belum Memutuskan Pemungutan Suara Ulang]

“Karena, pembukaan kotak suara  diperbolehkan seizin dan atau dalam pengetahuan dan kehadiran Panitia Pengawas Lapangan (PPL), Pengawas TPS serta beberapa saksi kedua pasangan calon,” bebernya.

BACA YUK:  Mulai 6 Maret 2024, KAI Buka Tiket KA Tambahan Lebaran

Lebih lanjut, pembukaan kota suara tersebut, dilakukan untuk mengeluarkan surat pengantar dan sampul yang berisi form C dan C1 KWK.

“Pembukaan itu dilakukan tanpa menggangu keberadaan dokumen data hasil perolehan dan perhitungan suara,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, surat rekomendasi Panwascam yang disampaikan kepada PPK, secara fakta masih ditemukan adanya kejanggalan. Dalam surat rekomendasi tersebut disampaikan pada akhir batas waktu penyampaian rekomendasi.

Namun, secara mekanisme tidak terdapat kesalahan teknis maupun prosedural. Jadi, secara substantif peristiwa dimaksud hanya bersinggungan dengan perjalanan atau pergeseran kotak suara dari KPPS ke PPS dan ke PPK.

BACA YUK:  Panwascam Kesambi Pastikan Kesiapan Pendistribusian Logistik Pemilu Sudah Sesuai Aturan dan Jumlah

“Sehingga sama sekali tidak terdapat hal yang dapat dikualifikasikan sebagai merugikan pasangan calon,” ungkapnya.

“Ketua Bawaslu Jawa Barat pada pukul 11.39 WIB sudah mengkonfirmasi kami, bahwa tidak merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang,” imbuhnya.

KPU Kota Cirebon pun telah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat, agar disarankan rekomendasi dari empat Panwascam Ditolak dan tidak perlu adanya Pemungutan Suara Ulang  di 24 TPS.

“Penolakan ini juga diperkuat dengan adanya surat penarikan tentang rekomendasi Panwascam oleh Panwaslu Kota Cirebon,” tutupnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *