KPU Kota Cirebon Musnahkan 12 Ribu Surat Suara Rusak

Cirebon,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon melakukan pemusnahan surat suara tak terpakai karena rusak, yang berlangsung di Gudang Logistik, Gedung Bentoel, Jalan Pronggol, Kota Cirebon, Selasa (16/4/2019).

1. 12 Ribu Surat Suara Rusak

Pemusnahan surat suara untuk Pemilu Serentak tahun 2019 tersebut disaksikan oleh pihak Kepolisian dari Polres Cirebon Kota.

Ketua KPU Kota Cirebon, Didi Nursidi mengatakan pemusnahan surat suara sebanyak 12 ribu tersebut untuk mengantisipasi penyalahgunaan dokumen negara.

BACA YUK:  Dialog Rakyat, AHY Ajak Masyarakat Dukung 14 Program Partai Demokrat

“12 ribuan surat suara yang rusak ini terdiri dari lima varian surat suara yakni Pilpres, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota,” ujarnya kepada About Cirebon usai pemusnahan.

Lanjut Didi, pemusnahan surat suaran yang rusak dilakukan sesuai mekanisme bahwa satu hari sebelum pelaksanaan.

2. Karena Bercak

Dari lima varian surat suara yang dimusnahkan, kata Didi, yang paling banyak adalah surat suara untuk DPRD Provinsi.

“Mayoritas surat suara yang rusak kebanyakan adanya bercak tinta, karena proses percetakan,” ungkapnya.

BACA YUK:  Tahun 2024, EWF Cirebon Targetkan 400 Nasabah Baru

3. Merekomendasikan KPU

Sementara itu, di tempat yang sama Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Muhammad Joharudin mengatakan Bawaslu Kota Cirebon dengan KPU Kota Cirebon selalu berkordinasi terkait surat suara.

“Kita dari awal penyortiran kita selalu berkoordinasi terkait surat suara,” terangnya.

Menurutnya, pihaknya selalu menyampaikan kepada KPU terkait surat suara yang terdapat bercak tinta dimasukan dalam kategori rusak. Karena, jangan sampai menjadi tanda dan dapat menimbulkan kesalahpahaman.

“Apalagi bercak tinta terdapat di dalam kotak salah satu calon legislatif maupun presiden,” terangnya.

BACA YUK:  Lakukan Pengawasan, Bawaslu Kota Cirebon Pastikan Proses Sorlip Surat Suara Berjalan Baik

“Sehingga ini untuk menjaga agar betul-betul didalam pemilu ini LUBER (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia) tidak ada yang bisa mengindentifikasi. Maka dari itu, kami merekomendasikan ke KPU untuk dimusnahkan,” tutupnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *