KPU Kota Cirebon Mulai Lakukan Kegiatan Sorlip

Cirebon,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon mulai melakukan Sortir dan Lipat (Sorlip) surat suara pemilihan umum tahun 2019, Rabu (6/3/2019)

Sorlip surat suara dilakukan di Gudang Penyimpanan Logistik, Gudang Bentoel, Jalan Pronggol, Kota Cirebon.

1 .Libatkan 242 orang

Dedi Haerudi, selaku Komisioner KPU Kota Cirebon yang juga Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM mengatakan proses sorlip dimulai hari ini dengan melibatkan 242 orang.

“Dari total SDM yang dilibatkan dibagi menjadi 40 tim dan dalam satu tim 5 orang,” ujarnya kepada About Cirebon, Rabu (6/3/2019).

Dedi menjelaksakan, satu tim yang terdiri dari lima orang tersebut dibagi tugasnya masing-masing, satu orang untuk sortir dan ngeset, tiga orang untuk lipat.

BACA YUK:  Kerja Sama dengan Cirebon Tiket, Sociamedic Clinic Berikan Harga Spesial Treatment Hemat

2 Libatkan PPK, PPS, dan Masyarakat

Dalam proses sorlip, KPU Kota Cirebon memaksimalkan potensi yang ada dengan melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan, serta unsur masyarakat.

“Total PPK dan PPS yang dilibat sebanyak 91 orang, sedangkan sisanya dari masyarakat,” terang Dedi.

Menurut Dedi, masyarakat yang dilibatkan dalam proses Sorlip ini memang sudah memiliki pengalaman saat proses Sorlip Pemili sebelumnya.

3. Melakukan Percobaan

Dedi menjelaskan, hari ini kita melakukan percobaan terlebih dahulu, kira-kira proses sorlip dalam satu hari yang dimulai pukul 09.30 sampai 17.00 WIB bisa dikerjakan berapa banyak.

BACA YUK:  Tradisi Grebeg Syawal Keraton Kasepuhan Cirebon Diwarnai Insiden Penolakan

“Sehingga, kedepannya bisa dipredikisi berapa lembar surat suara yang bisa dilakukan proses sorlip dalam satu hari,” ungkap Dedi.

Kegiatan Sorlip di Gudang Penyimpanan KPU di Pronggol Kota Cirebon

4. Kategori Surat Suara Rusak

Surat Suara yang dikategorikan rusak atau cacat adalah surat suara yang memiliki keadaan fisik sebagai berikut :

A. Surat suara cetakannya kotor merata.

B. Surat suara kusut/mengkerut.

C. Surat suara sobek, baik bagian tengah atau bagian pinggir.

D. Permukaan Surat Suara cetakannya kabur.

E. Bagian Atas/Judul Surat Suara:
•Terdapat bercak atau noda besar
•Judul Surat Suara cetakannya kabur/tidak jelas
•Logo KPU atau Logo Pemilu tidak jelas
•Tulisan Surat Suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Surat Suara Pemilu DPR tidak jelas atau kotor

BACA YUK:  KPU Kota Cirebon Masih Kaji Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di 5 TPS

F. Bagian kolom Nomor Urut, kolom Foto dan kolom Nama Pasangan Calon:
•Terdapat bercak atau noda besar pada kolom Nomor Urut, Foto dan nama Pasangan Calon
•Terdapat gradasi warna atau flek atau noda wama hitam atau wama lainnya pada kolom Nomor Urut atau kolom Nama sehingga Nomor Urut atau Nama Pasangan Calon sulit dibaca
•Terdapat gradasi warna atau flek atau noda wama hitam atau wama lainnya pada kolom foto sehingga foto pasangan calon sulit dikenali. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *