KPU Kota Cirebon Lakukan Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara
Cirebon,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon menggelar simulasi Pemungutan dan Penghitungan suara Pemilihan Umum serentak tahun 2019, yang berlangsung di TPS 22, Lapangan Bola, Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Sabtu (16/3/2019).
1. Target Capaian Simulasi
Ketua KPU Kota Cirebon, Didi Nursidi mengatakan simulasi Pemungutan dan Penghitungan suara merupakan bagian dari kegiatan yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi.
“Kegiatan ini dilaksanakan dengan basis utama adalah pemilih perkotaan dan ini dilakukan dalam upaya untuk menelaah dan mencermati kegiatan yang terkait dengan pelaksana pemungutan dan penghitungan suara,” ujarnya kepada About Cirebon, Sabtu (16/3/2019).
Dari kegiatan ini, lanjut Didi, ada target yang ingin dicapai, diantaranya terkait dengan kesiapan penyelenggara pemilu dari jajaran KPU, PPK, PPS, dan KPPS, serta jajaran pendukug lainnya.
“Kemudian simulasi ini juga untuk mengukur berapa durasi waktu yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemilu yang baru kali ini dilakukan serentak di Indonesia,” terangnya.
“Sehingga, kita mempunyai standar yang dapat dijadikan acuan terkait dengan waktu yang harus digunakan. Sebab, peraturan didalam perundang-undangan dinyatakan pemilu dalam hal pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan pada hari yang sama,” imbuhnya.
Yang tidak kalah pentingnya, kata Didi, kegiatan simulasi ini sebagai upaya evaluasi diri, tentang hal-hal apa saja yang menjadi keunggulan, hambatan, dan tantangan pada penyelenggaraan pemilu serentak.
2. Sesuai Dengan Sebenarnya
Dari target pencapaian yang dilakukan dari simulasi pemungutan dan penghitungan suara, lanjut Didi, akan digunakan sebagai bagian dalam pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis penyelenggara KPPS, yang akan dilaksanakan pada awal April.
“Pelaksanaan simulasi ini, dilaksanakan sesuai dengan yang sebenarnya. Seperti surat suara, DPT yang ada di TPS 22 ini dengan jumlah 237,” terangnya.
Lebih lanjut, petugas KPPS pun yang mengikuti simulasi adalah KPPS dari TPS 22, serta terkait dengan proses dan prosedur pemungutan dan penghitungan suara sama seperti yang akan dilaksanakan.
“Untuk durasi yang dibutuhkan saat melakukan pemungutan suara, satu orang diasumsikan mulai dari hadir di TPS, penandatangan daftar hadir, sampai dengan mencelupkan tinta membutuhkan waktu 3 menit,” bebernya.
“Namun, 3 menit tersebut adalah simultan. Jadi artinya, jika bilik suara disediakan empat, berarti tiga menit untuk empat orang,” tandasnya. (AC212)