KPU Kota Cirebon Gelar Rapat Persiapan Kampanye

Cirebon,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon menggelar Rapat Persiapan Kampanye Pasangan Calon Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon, yang berlangsung di KPU Kota Cirebon, Jalan Palang Merah, Senin (5/2/2018).

Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani mengatakan, secara aturan, KPU menyediakan alat peraga kampanye seperti baliho yang sudah ditetapkan, umbul-umbul, dan spanduk.

“Untuk baliho aturannya 5 di setiap kabupaten/kota, lalu umbul-umbul 20 per-kecamatan, dan spanduk 2 per-kelurahan. Bila nanti, pasangan calon itu merasa kurang, diperkenankan mengadakan sendiri, tapi jumlahnya tidak boleh melebihi dari 150 yang diadakan KPU,” ujarnya.

BACA YUK:  Imbas Banjir Semarang, Perjalanan KA yang Melintas di Daop 3 Cirebon Masih Terganggu

Menurutnya, seperti baliho maksimalnya 7, begitupun dengan spanduk dan umbul-umbul. Ada juga bahan-bahan kampanye yang bisa dilaksanakan oleh pasangan calon dengan aturan tidak melebihi harga Rp. 25 ribu dari per pcs bahan kampanye dadakan seperti kaos, mug, topi, atau stiker.

“Hari ini kita sengaja mengundang bakal pasangan calon, mudah-mudahan ini rapat terakhir dalam persiapan pelaksanaan kampanye yang akan dimulai pada 15 Februari sampai 23 Juni 2018,” tegasnya.

Kata dia, bakal pasangan calon sengaja diundang agar mengetahui apa saja yang diperbolehkan dan dilarang dalam pelaksanaan kampanye. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari penyimpangan informasi.

BACA YUK:  Tradisi Grebeg Syawal Keraton Kasepuhan Cirebon Diwarnai Insiden Penolakan

“Kalau kami menyampaikan kepada tim kampanye, nanti tim kampanye menyampaikan ke Bapaslon, takutnya ada yang bertambah atau terkurangi penjelasannya,” jelasnya.

Lanjut Emir, untuk masalah stiker ketentuannya hanya diperbolehkan ukuran 10×6 centi meter, tapi untuk jumlahnya tidak diatur, akan tetapi hanya ukurannya saja.

“Kalau bahan kampanye kita tidak bisa mengatur, kembali lagi kepada kemampuan dana,” ungkapnya.

Ia menambahkan, seperti contoh stiker tidak masuk pada Alat Peraga Kampanye (APK), tapi yang masuk pada bahan kampanye seperti baju, mug, topi. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *