KPU Kota Cirebon Gelar Bimbingan Teknis untuk Instansi Terkait

Cirebon, 16 Desember 2017,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengadakan Bimbingan Teknis Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2018 Kepada Instansi Terkait, bertempat di Hotel Prima Kota Cirebon, Jumat (15/12/17).

Acara dibuka oleh Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani, SE., Ak yang didampingi oleh anggota KPU Kota Cirebon, antara lain Moh. Arief, S.Sos, Dr. Sanusi, SH., MH, dan Dita Hudayani, SH serta Drs. Asep Gandana selaku Sekretaris KPU Kota Cirebon, dihadiri oleh Forkompimda Kota Cirebon, Panwas, Kepala Dinas terkait, Camat, Lurah serta Sekretaris PPK dan PPS se-Kota Cirebon.

BACA YUK:  IKA AKIP dan Poltekip Se-Ciayumajakuning Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama

Bertindak sebagai narasumber yaitu Dita Hudayani, SH. Dita mengajak semua pihak untuk menciptakan Pilgub Jawa Barat dengan SEMARAK dan PILWALKOT CIREBON yang BERINTAN serta menyembut Pilkada Serentak dengan GEMBIRA. “Semarak itu berarti Semangat, Mandiri, Ramah, dan Aksesibel. Sementara itu arti Berintan yakni Bermartabat, Efektif, Responsif, Integritas, Netral, Transparan, Aksesibilitas, serta Nyaman. Dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, kita menyambut dengan Gembira melalui Gerakan Demokrasi yang Bermartabat dan Adil,” jelasnya.

Lanjut Dita, terdapat 17 Provinsi, 154 kabupaten/kota yang mengadakan pilkada serentak Tahun 2018. “Untuk di Provinsi Jawa Barat ada 17 daerah salah satunya Kota Cirebon. Ingat, dalam membantu sosialisasi pertama yang dilakukan oleh semua pihak paling sederhana dengan memberitahukan tanggal pencoblosan pada Rabu 27 Juni 2018. Semua pihak (stakeholder) disini selain Penyelenggara, ada juga Pemerintah, Peserta Pemilihan, Masyarakat dan Media Massa. Hal tersebut termuat pada UU 10 Tahun 2016 Pasal 133A,” lanjutnya.

BACA YUK:  Kerja Sama dengan Cirebon Tiket, Sociamedic Clinic Berikan Harga Spesial Treatment Hemat

Tahapan persiapan yang telah dilakukan, kata Dita, seperti penyusunan program dan Anggaran, Penyusunan dan Penandatanganan NPHD, serta Pembentukan PPK dan PPS. “KPU Kota Cirebon merupakan KPU pertama yang ada di Jawa Barat dalam melakukan penandantanganan NPHD Pilwalkot Cirebon Tahun 2018 dengan Pemerintah Kota,” katanya.

Dita menegaskan untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggara pemilu, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. “Dalam UU 7 Tahun 2017 Pasal 434 menjelaskan bahwa PPK dan PPS yang terbentuk mendapat bantuan dan fasilitas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah,” tegasnya.

BACA YUK:  Bawaslu dan Satpol PP Kota Cirebon Tertibkan APK di Area Permakaman

Setelah penyampaian materi, dilanjutkan dengan sesi terpenting yaitu sesi tanya jawab yang dipandu oleh Asep Gandana. (rilis)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *