KPU Kota Cirebon Buka Posko GMHP, ini Fungsinya

Cirebon,- Dalam rangka KPU Melayani, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon membuka Posko GMHP (Gerakan Melindungi Hak Pilih), yang dimulai sejak tanggal 1 sampai 28 Oktober 2018.

Iwan Setiawan, Komisioner KPU Kota Cirebon mengatakan untuk validitas dan kualitas daftar pemilih untuk pemilu tahun 2019, terus menerus tidak berhenti di DPT (Daftar Pemilih Tetap).

“Oleh karena itu, untuk warga masyarakat Kota Cirebon agar bisa pro aktif dengan GMHP,” ujarnya di Kantor KPU Kota Cirebon, Senin (1/10/2018).

Menurut Iwan, dari Gerakan Melindungi Hak Pilih, pihaknya akan menyisir secara keseluruhan apabila ada masyarakat yang belum masuk dalam DPT.

BACA YUK:  Uu Ruzhanul Buka STQH XVIII Tingkat Provinsi Jawa Barat

“Bila belum masuk di daftar DPT bisa langsung mengajukan dengan pembuktian KTP elektronik,” bebernya.

Kemudian, lanjut Iwan, kepada warga yang renstan atau tidak masuk dalam daftar pemilih, baik secara tradisional atau tidak mau, mohon untuk diinfokan kepada Posko GMHP.

“Bila ada yang ingin melaporkan, masyarakat bisa datang langsung ke PPS di Kelurahan, PPK di Kecamatan, atau datang langsung ke KPU Kota Cirebon,” terangnya.

Berdasarkan surat edaran dari KPU RI, kata Iwan, Posko GMHP digelar secara serentak di seluruh Indonesia, semata-mata dalam rangka KPU Melayani.

BACA YUK:  Ini Alasan Affiati, Mantan Ketua DPRD Kota Cirebon Berlabuh di Partai Nasdem

“Posko GMHP ini untuk tertib dan validnya data pemilih Pemilu tahun 2019,” tegasnya.

Sementara itu, Efar Januar Udnur, selaku Kasubag Program dan Data KPU Kota Cirebon menjelaskan Posko GMHP ditunjukan kepada pemilih yang tidak memenuhi syarat seperti pemilih yang meninggal atau pindah domisili untuk diperbaiki elemen datanya.

Pihaknya menghimbau, kepada pemilih pemula yang belum memiliki KTP elektronik atau belum merekam KTP eletronik untuk segera dilakukan perekaman.

“Kami sudah melakukan koordinasi kepada Disdukcapil, dan pihak Disdukcapil sudah siap untuk melakukan perekaman bagi pemilih pemula yang belum melakukan perekaman,” ujarnya.

BACA YUK:  Gandeng Payment Gateway, Insurtech Qoala Resmi Jalin Kerja Sama dengan NICEPAY

Dalam proses GMHP, kata Efar, difokuskan kepada elemen data, yang mana elemen data ini terdiri dari NKK, NIK, Nama, dan tanggal lahir.

“Apabila ada perbedaan di elemen data tersebut bisa langsung menyampaikan ke Posko GMHP. Karena, berdasarkan hasil evaluasi di internal, pada Pilkada serentak 27 Juni lalu, masih ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan ketika datang ke TPS,” bebernya.

“Untuk diproses di GMHP, data tersebut divalidasi lebih lanjut,” tandasnya. (AC212)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *